RAKYATMU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara telah transfer Dana Bagi Hasil (DBH) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di 10 Kabupaten dan Kota sebesar Rp 25 Miliar pada 1 Agustus 2023.
Khususnya Pemerintah Kota Ternate melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaporkan bahwa DBH yang masuk ke kas daerah sebesar Rp 3,6 Miliar.
Kepala BPKAD Kota Ternate Abdullah Hi. M. Saleh mengatakan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah tepati janji melakukan pembayaran DBH ke kas daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kesepakatan pembayaran DBH di Red Corner Resto pada hari Sabtu 29 Juli 2023, antara Sekretaris Provinsi Maluku Utara dan Sekretaris Daerah Kabupaten dan Kota, telah dilakukan pembayaran,” kata Abdullah pada Sabtu (5/8/2023).
Menurut dia, Pemprov Maluku Utara kucurkan dana tersebut di 10 Kabupaten/Kota sebesar Rp 25 Miliar, khususnya Kota Ternate sekitar Rp 3,6 Miliar.
“Pembayaran ini di transfer setiap bulan dengan jumlah yang sama. Yang pasti itu janji Pemerintah Provinsi bahwa setiap bulan harus siapkan Rp 25 Miliar,” ujarnya.
Selain itu, ia menjelaskan, pembagian DBH tidak secara merata tetapi bersifat proporsional.
“Maksudnya, daerah yang mempunyai nilai hutangnya besar, penyaluran pun lebih besar,” tuturnya.
Ia menyebutkan, sesuai hasil kesepakatan, penyaluran DBH Pemerintah Provinsi Maluku Utara kepada Kabupaten dan Kota hingga Tahun 2024.
“Pembayaran ini dilakukan sampai Tahun 2024, yah sesuai dengan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi,” terangnya.
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo
Halaman : 1 2 Selanjutnya