RAKYATMU.COM – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Walima, Kepulauan Sula, Maluku Utara melakukan Penyuluhan dan Bantuan Hukum Gratis pada Minggu (1711/2024).
Anggota YLBH Walima Kepulauan Sula Arman Kedafota mengatakan, kegiatan penyuluhan dan bantuan hukum gratis bagi masyarakat di Desa Wailau, Kecamatan Sanan dan Desa Wainin, Kecamatan Sanana Utara.
Arman menyebut, penyuluhan dan bantuan hukum gratis ini dilakukan agar masyarakat yang kurang mampu bisa mengetahui, pelayanan hukum di YLBH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal ini merupakan semangat dari Undang-Undang Republik No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, tujuan dan semangat dari Undang-undang ini adalah untuk menjamin kepastian Hukum dan kemudahan bagi masyarakat agar bisa dengan mudah dan cepat mendapat pelayanan publik dibidang Hukum,” terangnya.
Ia menambahkan, dengan adanya bantuan Undang-undang bantuan hukum yang ada bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Tentunya kami juga berharap agar seluruh masyarakat kebupaten kepulauan sula dengan adanya Undang-undang Bantuan Hukum ini bisa memanfaatkan dengan baik agar kedepan hal-hal yang menyangkut dengan proses penegakkan Hukum dapat diterapkan dan diakses juga oleh semua orang,” harapnya. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Diman Umanailo