Pinjaman Daerah Pulau Taliabu Rp115 M Tidak Berdasarkan Perencanaan

- Wartawan

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:08 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Dok. istock)

Ilustrasi. (Dok. istock)

RAKYATMU.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu menemukan fakta mencengangkan dalam penelusuran penggunaan dana pinjaman daerah Rp115 Miliar. Dari hasil pemeriksaan sejumlah pejabat, terungkap bahwa pinjaman tersebut tidak melalui proses perencanaan resmi yang disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Padahal, dalam sistem pemerintahan daerah, Bappeda adalah lembaga kunci yang bertanggung jawab menyusun arah pembangunan, menetapkan prioritas daerah, serta menjadi dasar semua kebijakan pembiayaan, termasuk pinjaman daerah.

Sejumlah anggota Pansus menilai, absennya peran Bappeda dalam proses pinjaman mengindikasikan pelanggaran prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan potensi cacat prosedural dalam kebijakan keuangan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mantan Kepala Bappeda mengaku demikian. Tidak mengetahui perencanaan. Padahal pinjaman daerah ini seharusnya berangkat dari dokumen perencanaan resmi seperti RKPD, dan RPJMD yang disusun Bappeda kemudian itu lahirlah namanya RKA,” kata Pansus DPRD Taliabu, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (06/2025).

“Kalau pengakuan Bappeda tidak dilibatkan, maka dasar perencanaannya lemah dan berpotensi menyalahi ketentuan hukum. Tetapi ingat, meski mengku begitu, kami akan cek kebenarannya,” ungkap Budi, sapaan akrabnya.

BACA JUGA :  460 Botol Cap Tikus Dimusnahkan di Bastiong Karance, Kota Ternate 

Ia menyebutkan, bahwa setiap pinjaman daerah harus berlandaskan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

“Pinjaman daerah bukan keputusan instan. Ini keputusan strategis yang harus disandarkan pada dokumen resmi Bappeda. Tanpa itu, pinjaman bisa dianggap cacat prosedural dan menyalahi prinsip perencanaan pembangunan,” ujar Budiman.

Budi mengutip ketentuan Pasal 142 Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang menyebut bahwa pinjaman daerah hanya boleh dilakukan untuk kegiatan yang telah dituangkan dalam dokumen perencanaan daerah.

“Sementara Pasal 3 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 menegaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah dilakukan oleh kepala daerah dengan bantuan Bappeda,” tukasnya.

Perencana pembangunan daerah, Budiman menilai absennya Bappeda dalam proses pinjaman sebagai bentuk pengabaian sistem perencanaan nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004.

“Bappeda bukan sekadar pelengkap birokrasi. Tanpa analisis dan sinkronisasi dari Bappeda, pinjaman bisa mengarah pada proyek yang tidak prioritas dan membebani APBD di masa depan. Tapi kami akan telusuri, jangan sampai mantan Kepala Bappeda sembunyikan kebenaran,” jelasnya.

Disentil terkait temuan Pansus saat ini. Budiman mengakui adanya kelemahan koordinasi antara perangkat daerah, terutama antara Bappeda, BPKAD, dan Dinas PUPR. Kenapa demimikian, Pansus menduga beberapa proyek yang dibiayai dari pinjaman ternyata tidak tercantum dalam dokumen RKPD maupun Renstra SKPD, menandakan bahwa pinjaman dilakukan tanpa landasan perencanaan yang jelas.

BACA JUGA :  HUT PGRI Kota Ternate, Rizal Tegaskan Komitmen Perkuat SDM Guru

“Kenapa itu patut diduga, pengakuan mereka demikian. Kalau benar pinjaman itu tidak masuk dalam perencanaan, maka jelas terjadi penyimpangan. Kami akan panggil semua pihak terkait, termasuk nama-nama yang muncul,” terangnya.

Budiman menjelaskan Pinjaman daerah yang tidak berbasis perencanaan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain: UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; dan PP Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.

“Kelima regulasi ini menegaskan bahwa setiap pembiayaan daerah wajib berangkat dari dokumen perencanaan yang disusun oleh Bappeda,” pungkasnya. (**)

Penulis : Ikhy Umaternate

Editor : Diman

Berita Terkait

Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga
Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya
Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung
Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate
PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan
JKPI 2026, Wali Kota Ternate: Revitalisasi Cagar Budaya Penggerak PAD dan Investasi
Tempat Hiburan Malam di Pulau Taliabu Bakal Dipindahkan, Pemda Berikan Waktu 90 Hari
Buka Rakernas JKPI 2026, Wali Kota Ternate Bicara Identitas Kota Rempah

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:27 WIT

Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:17 WIT

Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:09 WIT

PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:24 WIT

JKPI 2026, Wali Kota Ternate: Revitalisasi Cagar Budaya Penggerak PAD dan Investasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:32 WIT

Tempat Hiburan Malam di Pulau Taliabu Bakal Dipindahkan, Pemda Berikan Waktu 90 Hari

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:58 WIT

Buka Rakernas JKPI 2026, Wali Kota Ternate Bicara Identitas Kota Rempah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:39 WIT

Dinkes Taliabu Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Berbasis Data CKG

Berita Terbaru