RAKYATMU.COM – Sebanyak 460 botol Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus langsung dimusnahkan di Tempat kejadian Perkara (TKP), Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara pada Jumat (12/7/2024).
Pemusnahan itu dilakukan oleh Kapolsek Ternate Selatan AKP Guntur Wahyu Setyawan bersama Danramil Kota Ternate, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Sekretaris kelurahan, Tokoh Agama, Ketua RT 04 RW 01 dan Tokoh Pemuda Kelurahan Bastiong Karance.
Kapolsek Ternate Selatan menyampaikan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Bastiong Karance mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada barang yang diduga berisi Miras di atas speedboat, kemudian Bhabinkamtibmas dan Babinsa mendatangi TKP dan mengamankan barang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Miras yang diamankan itu sebanyak 20 karung dan jumlah seluruhnya sebanyak 460 botol. sedangkan pemiliknya belum ditemukan,” tuturnya.
Sementara pemilik Miras tersebut, lanjut dia, dalam proses pencaharian, sebab setelah pihak keamanan datang ke TKP untuk mengamankan barang terlarang itu, ia (pemilik) sudah lebih duluan melarikan diri.
“Setelah barang haram itu amankan, sekitar pukul 13:30 WIT langsung dilakukan pemusnahan,” pungkasnya. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo