Ratusan PTT Kota Ternate Akan Diangkat Jadi PPPK Asalkan Penuhi Syarat Ini

- Wartawan

Rabu, 21 Juni 2023 - 18:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN Pemerintah Kota Ternate. (Rakyatmu)

ASN Pemerintah Kota Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, memberi kesempatan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT), untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, pengangkatan ini, harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, terutama PTT harus sarjana.

Persyaratan selanjutnya, setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyetujui pengusulan PPPK Pemerintah Kota Ternate.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly pada Rabu (21/6/2023).

BACA JUGA :  Wali Kota Ternate Letakkan Batu Pertama dan Serahkan Bantuan Dana Musala di Moti

Kata Samin, Tahun 2023, Pemerintah Kota Ternate mengusulkan 400 PPPK, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 49 tahun 2012 Tentang manajemen PPPK, maka Daerah diberikan kesempatan untuk mengusulkan.

“Kami sudah mengusulkan melalui E-formasi sebanyak 400 orang yang diprioritaskan untuk P3K pada Tahun 2024,” kata Samin.

Ia menyebutkan, sebelumnya, Pemerintah Kota Ternate hanya menerima tenaga kesehatan, guru dan penyuluh pertanian. Tetapi kali ini, sebanyak 12 formasi yang diusulkan.

BACA JUGA :  Sepakat, Pusat Kuliner Kota Rempah Diresmikan pada Malam Tahun Baru

“Guru 125, tenaga kesehatan 140 dan 10 formasi masuk pada tenaga teknis sebanyak 125 lebih,” jelasnya.

Formasi yang masuk Tenaga teknis, yakni: Bidang Tata Ruang Jalan dan Jembatan, Bangunan, Perencanaan, Pranata Komputer, Perikanan, Pertanian, DLH, Ketahanan Pangan, Bidang Kearsipan Penyusun Peraturan Perundang-undangan, Teknologi Informasi.

“Sehingga kesempatan bagi PTT, untuk diangkat jadi P3K tapi tentunya dengan syarat ketentuan berlaku yaitu diutamakan sarjana,” terangnya. (**)

Penulis : Diman Umanailo

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Tujuh Tahun Jejak Kerusakan PT IWIP di Halmahera: Warga dan Aktivis Suarakan Perlawanan
Desa Kilong Perkuat Infrastruktur Dukung 100 Hari Kerja Bupati Taliabu
Cek Kesehatan Gratis Program Quick Win TBC, Target 50 Persen di Kota Ternate
Mama Na Sosok Inovatif Dinkes Kota Ternate Telah Pensiun
Pemkab Buru dan Kepulauan Sula MoU Jalur Transportasi Laut
Isu Perekrutan Honorer Satpol-PP dan Damkar Pulau Taliabu Hoaks
Kota Ternate Raih Juara 1 Lomba Delapan Aksi Konvergensi Stunting di Maluku Utara
Mantan Camat Taliabu Jadi Camat lagi di Kepulauan Sula

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 20:26 WIT

Tujuh Tahun Jejak Kerusakan PT IWIP di Halmahera: Warga dan Aktivis Suarakan Perlawanan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:39 WIT

Desa Kilong Perkuat Infrastruktur Dukung 100 Hari Kerja Bupati Taliabu

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:30 WIT

Cek Kesehatan Gratis Program Quick Win TBC, Target 50 Persen di Kota Ternate

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:10 WIT

Mama Na Sosok Inovatif Dinkes Kota Ternate Telah Pensiun

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:12 WIT

Isu Perekrutan Honorer Satpol-PP dan Damkar Pulau Taliabu Hoaks

Selasa, 26 Agustus 2025 - 15:46 WIT

Kota Ternate Raih Juara 1 Lomba Delapan Aksi Konvergensi Stunting di Maluku Utara

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:12 WIT

Mantan Camat Taliabu Jadi Camat lagi di Kepulauan Sula

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:14 WIT

DOB Harapan Masyarakat Sofifi Maluku Utara

Berita Terbaru