RAKYATMU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Ternate sepakat menaikan retribusi parkir melalui Paripurna pada Senin 4 Desember 2023 terkait Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate Mochtar Hasyim mengatakan, Perda Retribusi telah disahkan dan langkah selanjutkan akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Usai dilakukan sosialisasi baru dilakukan penerapan di lapangan pada 1 Januari 2024 sesuai kenaikan retribusi dalam Perda,” kata Mochtar pada Selasa (5/12/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, ada dua item yang menjadi fokus pengelola retribusi, diantaranya perubahan nilai tarif serta memberlakukan penarikan retribusi parkir di kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET).
Berdasarkan hasil kesepakatan dengan DPRD Kota Ternate bahwa nilai tarif retribusi parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp 2000 dari nilai sebelumnya Rp 1000, sementara kendaraan roda empat dari Rp 2.000 naik menjadi Rp 4.000.
Mochtar menyebutkan, Ini dilakukan supaya memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daera (PAD) dan meminimalisir parkir liar.
“Karena ketika masyarakat, misalnya masuk di kawasan yang belakang jatiland mall hanya membayar retribusi di pintu masuk,” katanya.
“Jadi ketika setelah masuk di kawasan itu, di dalamnya sudah tidak lagi membayar parkir kepada siapapun. Kita meminimalisir parkir liar,” pungkasnya. (**)
Editor : Diman Umanailo