RAKYATMU.COM – Pinjaman Daerah sebesar Rp115 Miliar di Bank Maluku Maluku Utara Cabang Bobong pada tahun 2022 mulai dilakukan penelusuran oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu.
Pasalnya, dana pinjaman tersebut diduga bermasalah, sehingga Pansus komitmen menelusuri aliran dana pinjaman tersebut selama 60 hari sesuai masa kerja yang ditetapkan dalam paripurna pembentukan Pansus.
Publik juga berharap dengan terbentuknya Pansus ini bisa mengungkapkan aktor yang diduga mencicipi dana pinjaman tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekedar informasi yang diterima rakyatmu bahwa pinjaman daerah ini diurusi TPAD tahun 2022 yang terdiri dari Sekertaris Daerah (Sekda) Salim Ganiru, Kepala Bappeda H. Syamsudin Ode Maniwi dan Kepala BPKAD Abdul Kadir Nur Ali.
Ketua Pansus Pinjaman Daerah Tahun 2022, Budiman L. Mayabubun mengatakan bahwa saat ini pihaknya menelusuri satu dokumen penting di Bagian Risalah Sekretariat DPRD, yaitu proposal permohonan pinjaman daerah dan dokumen persetujuan DPRD atas pinjaman daerah tersebut.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Bagian Risalah, untuk memastikan seluruh dokumen yang menyangkut dengan pengajuan pinjaman daerah harus segera disediakan untuk mendukung kerja-kerja panitia husus,” ucap Budi, sapaan akrabnya.
Mantan Pemimpin Redaksi ApirasiMalut itu menyebutkan, pihaknya juga akan menelusuri Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan tahun 2022, untuk memastikan apakah pinjaman daerah termuat dalam Perda atau tidak?
“Karena, kemarin kita lihat pinjaman itu dilakukan pada pertengahan tahun 2022. Maka, apakah dia masuk dalam APBD perubahan atau tidak,” singkatnya. (**)
Penulis : Ikhy Umaternate
Editor : Diman