Sekda Kota Ternate Beri ‘Deadline’ ke Disperindag Soal Data Pedagang

- Wartawan

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly. (Istimewa/Rakyatmu)

Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Sekreatris Daerah (Sekda) Kota Ternate memberikan waktu kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) hingga Jumat 16 Mei 2025, untuk menyiapkan data pedagang yang diminta oleh Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar.

Waktu yang ditentukan oleh orang nomor tiga di jajaran Pemerintah Kota Ternate itu, berdasarkan temuan Wakil Wali Kota terkait data pedagang yang hilang. Hal ini ditegaskan sebagai langkah ikhtiar OPD tersebut.

BACA JUGA :  Pagi Ceria, Sekda Kota Ternate: Wujudkan Generasi Emas

“Jadi kalau OPD itu tidak bisa memperlihatkan data, maka Disperinda harus dievaluasi,” tegas Rizal pada Rabu (13/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Kota Ternate ini menyebutkan, data pedagang secara kumulatif memang berada di BP2RD. Namun yang dimaksudkan oleh Wakil Wali Kota Ternate terkait data ini adalah data rincian objek yang dipungut.

BACA JUGA :  Nasib Pj Kades Waiboga di Unjung Taduk, Bupati Terima Tuntutan Warga

“Sehingga dengan data itulah akan di cek, berapa target yang ditetapkan. Apakah tercapai atau tidak. Memang Disperindag ini lemah. Cobalah harus responsif tehadap data yang diminta. Jadi koreksi dari seorang pemimpin dalam hal pak Wakil Walikota ini sangat wajar,” tandasnya. (**)

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga
Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya
Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung
Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate
PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan
JKPI 2026, Wali Kota Ternate: Revitalisasi Cagar Budaya Penggerak PAD dan Investasi
Tempat Hiburan Malam di Pulau Taliabu Bakal Dipindahkan, Pemda Berikan Waktu 90 Hari
Buka Rakernas JKPI 2026, Wali Kota Ternate Bicara Identitas Kota Rempah

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:27 WIT

Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:17 WIT

Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:09 WIT

PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:24 WIT

JKPI 2026, Wali Kota Ternate: Revitalisasi Cagar Budaya Penggerak PAD dan Investasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:32 WIT

Tempat Hiburan Malam di Pulau Taliabu Bakal Dipindahkan, Pemda Berikan Waktu 90 Hari

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:58 WIT

Buka Rakernas JKPI 2026, Wali Kota Ternate Bicara Identitas Kota Rempah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:39 WIT

Dinkes Taliabu Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Berbasis Data CKG

Berita Terbaru