RAKYATMU.COM – Sekreatris Daerah (Sekda) Kota Ternate memberikan waktu kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) hingga Jumat 16 Mei 2025, untuk menyiapkan data pedagang yang diminta oleh Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar.
Waktu yang ditentukan oleh orang nomor tiga di jajaran Pemerintah Kota Ternate itu, berdasarkan temuan Wakil Wali Kota terkait data pedagang yang hilang. Hal ini ditegaskan sebagai langkah ikhtiar OPD tersebut.
“Jadi kalau OPD itu tidak bisa memperlihatkan data, maka Disperinda harus dievaluasi,” tegas Rizal pada Rabu (13/5/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Kota Ternate ini menyebutkan, data pedagang secara kumulatif memang berada di BP2RD. Namun yang dimaksudkan oleh Wakil Wali Kota Ternate terkait data ini adalah data rincian objek yang dipungut.
“Sehingga dengan data itulah akan di cek, berapa target yang ditetapkan. Apakah tercapai atau tidak. Memang Disperindag ini lemah. Cobalah harus responsif tehadap data yang diminta. Jadi koreksi dari seorang pemimpin dalam hal pak Wakil Walikota ini sangat wajar,” tandasnya. (**)
Editor : Redaktur