RAKYATMU.COM – Nasib malang menimpa tiga karyawan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara sejak tahun 2023 hingga 2025, karena selain dirumahkan, tiga karyawan berinisial F, N dan F ini mendapatkan upah dengan cara dicicil oleh pihak perusahaan.
Bukan saja itu, bahkan satu karyawan diantaranya tidak bisa mengklaim saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah PT NHM melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), diduga pihak perusahaan tidak membayarkan iuran yang dipotong pasca gajian.
Kuasa Hukum mantan pekerja PT NHM, yakni Lukman Harun menceritakan setelah kliennya melakukan perundingan Bipartit pada 19 Januari 2026 dan 25 Februari 2026, namun berakhir buntu atau deadlock.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi kami memutuskan bahwa masalah perselisihan ini diadukan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kabupaten Halmahera Utara,” kata Lukman kepada RakyatMu.com pada (1/4/2026).
Laporan tersebut, kata Lukman, lantaran tidak adanya titik temu mengenai pemenuhan hak-hak pekerja pasca pemutusan kontrak yang dilakukan PT NHM per 1 Januari 2026, serta tunggakan pembayaran gaji dari tahun 2023, 2024 dan 2025.
“Ditambah lagi dengan tunjangan dan ingkar janji yang dilakukan oleh perusahaan terhadap salah satu klien kami yang termuat dalam klausul Perjanjian Bersama (PB) yang telah ditandatangani bersama,” ujarnya.
Lukman menduga bahwa tindakan PT NHM melanggar sejumlah regulasi ketenagakerjaan. Di antaranya, pelanggaran perlindungan upah PP 36 2021 jo UU Ciptaker tentang pengupahan, perusahaan diduga melanggar aturan karena mencicil upah dan menunda pembayaran hingga bertahun-tahun.
“Dalam peraturan mengenai dengan pengupahan, pengusaha wajib membayar upah, hal tersebut juga telah diatur dalam PKB perusahaan pada BAB IV tentang pengupahan, di poin 2 yang menyatakan pembayaran upah dilakukan per tanggal 15, kemudian lanjut pada poin ke 4 jika terjadi keterlambatan dikenakan denda keterlambatan,” ucapnya.
Dengan cara mencicil pembayaran upah, kata Lukman, tentu sangat bertentang dengan apa yang telah diatur dalam sejumlah aturan. Salah satunya hak atas upah selama dirumahkan. Kliennya dijanjikan upah Rp6.000.000 saat dirumahkan pada Februari 2025, namun realisasinya tidak sesuai kesepakatan, pihak perusahaan membayar dengan cara mencicil.
“Kemudian tunggakan pembayaran iuran BPJS-TK, yang merupakan kewajiban mutlak perusahaan agar membayar. Namun setelah putus kontrak, salah satu klien kami sulit untuk mengklaim uang yang selama ini dipotong pasca gajian untuk pembayaran iuran BPJS-TK tersebut,” bebernya.
Selanjutnya, kata Lukman, mengenai dengan kewajiban membayar kompensasi, mengingat masa kerja para kliennya dimulai sejak 1 Juni 2022 hingga 2025, kliennya memiliki hak konstitusional atas kompensasi atau hak-hak pasca kerja lainnya yang dijamin oleh negara melalui revisi UU Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.
“Terkait dengan PB yang dibuat oleh perusahaan, sangat terkesan sepihak, klien kami menolak draf PB tanggal 9 Januari 2026, karena isinya dinilai membatasi hak hukum pekerja dan tidak sejalan dengan Pasal 1320 BW mengenai syarat sah perjanjian, sebab ada klausul dalam PB tersebut menyatakan bahwa seluruh hak akan dibayar dengan cara mencicil selama 3 tahun dan tidak dapat dituntut secara keperdataan,” ujarnya.
Hal ini, Lukman menambahkan, sangat disayangkan karena pihak perusahaan seolah-seolah menabrak seluruh aturan yang mengatur hak normatif pekerja dan coba untuk membukam hak-hak pekerja setelah putus kontrak atau berakhirnya masa kontrak.
“Kami menilai, betapa lemahnya serikat buruh yang ada di PT. NHM, karena tidak ada peran serta kontrol mengenai persoalan hak-hak pekerja. Kami melihat keberadaan serikat-serikat buruh hanyalah pemenuhan administrasi semata, karena tidak ada fungsi kontrol yang ketat, apalagi memperjuangkan hak-hak karyawan”.
“Sangat disayangkan, berbagai pencitraan muncul di media-media yang memposisikan nama baik NHM di publik. Tapi menyimpan kejanggalan di dalam internal mengenai dengan hak-hak Buruh terkait dengan upah serta iuran BPJS-TK,” sesalnya.
Lukman mendesak pemerintah daerah agar menjalankan fungsi kontrol secara jujur tanpa pilih kasih. Masalah seperti ini bukan baru kali pertama terjadi. Maka pemerintah harus serius dan mengambil langkah tegas. (**)
Editor : Tim Redaksi













