RAKYATMU.COM – Dinas Perhubungan Kota Ternate, Maluku Utara, menanggapi beredar luasnya keluhan warga di platform media sosial (Facebook) terkait nominal penagihan karcis parkiran sepeda motor sebesar Rp 2.000 di depan Pasar Higienis dan toko buku Amanah.
Sebab, nominal karcis yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Sepeda Motor dikenakan Rp 1.000.
Hal ini, lantaran oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) menagih retribusi tidak sesuai dengan harga yang tercantum dalam Perda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dishub Kota Ternate Mochtar Hasim mengatakan, beredarnya keluhan warga Kota Ternate terkait dengan nominal karcis penata parkir di dua titik Kota Ternate sudah dimasukan dalam list aduan.
Olehnya itu, ia akan sampaikan masalah tersebut di Bidang Lalu Lintas, agar bisa mengetahui petugas yang melanggar.
“Saya juga cari akun yang membuat status di Facebook untuk dibuktikan kebenarannya, sehingga bentuk-bentuk aduan tersebut kalau ditindaklanjuti bisa terukur. Kondisi lapangan dipastikan tetap berjalan,” katanya kepada Rakyatmu.com pada Kamis (8/6/2023).
Menurut Mochtar, sebelumya parkiran di depan toko buku Amanah dikelola langsung oleh pihak ketiga PT. Intra Mulia Multi Teknologi (IMM), namun kerjasama tersebut tidak diperpanjang karena satu dan lain hal.
“Karena di titik itu, saat uji coba parkiran kemarin dikelola langsung oleh pihak ketiga, namun saya tidak lagi memperpanjang masa kerjasama. Jadi mungkin dikroscek lagi apakah petugas pihak ketiga atau staf di Dishub,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, internal Dishub Kota Ternate, tetap berupaya membenahi diri dari masukan dan kritikan berbagai lapisan masyarakat.
Ia mengakui bahwa nominal parkiran untuk sepeda motor mengacu pada Perda Nomor 13 Tahun 2011.
“Kita tetap berupaya untuk membenahi hal itu, sampai saat ini parkiran di tepian jalan belum ada revisi Perda, jadi nominal karcisnya tetap Rp 1.000 bagi roda dua dan roda empat Rp 2.000,” ucapnya.
“Kalau lebih dari itu sudah pasti akan dilakukan penindakan. Hal ini sebagai bentuk evaluasi internal untuk memperkuat jajaran di petugas jajaran,” sambung mengakhiri. (**)
Penulis : Haerudin
Editor : Diman Umanailo