Syarat Terima THR, ASN Harus Lunasi PBB

- Wartawan

Senin, 10 April 2023 - 23:43 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPKAD Kota Ternate Abdullah H. M Saleh. (Istimewa)

Kepala BPKAD Kota Ternate Abdullah H. M Saleh. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) asalkan melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala BPKAD Kota Ternate Abdullah H. M Saleh mengatakan, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka syarat bagi ASN yang menerima THR harus ada bukti lunas pembayaran PBB.

BACA JUGA :  Partai Koalisi Resmi Usul Sherly Tjoanda Ganti Mendiang BL Sebagai Cagub Maluku Utara

“Ada syarat. Untuk meningkatkan PAD melalui sektor PBB, maka diminta para ASN mau diterima THR-nya itu harus ada bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan,” jelas Abdullah pada Senin (11/4/2023).

Pencairan THR, lanjut dia, masih menyiapkan Peraturan Walikota (Perwali).

“Insyaallah besok (Hari ini) Perwali sudah keluar,” terangnya.

Kata dia, besaran anggaran yang diterima oleh ASN disesuaikan dengan Petunjuk Teknis (Juknis). (mg/man)

Berita Terkait

Tuduhan OTK Bakar Tumpukan Ban Bekas, Muhlis: Tetap PT IWIP Bersalah
Pemkot Ternate dan Probolinggo Kolaborasi Perkuat Stabilitas Harga Pangan
Hati-hati Asap Pembakaran Limbah Ban Beracun, PT IWIP Bersyukur Tak Ada Korban Jiwa
Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga
Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya
Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung
Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate
PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 16:32 WIT

Tuduhan OTK Bakar Tumpukan Ban Bekas, Muhlis: Tetap PT IWIP Bersalah

Rabu, 2 September 2026 - 13:39 WIT

Pemkot Ternate dan Probolinggo Kolaborasi Perkuat Stabilitas Harga Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 12:54 WIT

Hati-hati Asap Pembakaran Limbah Ban Beracun, PT IWIP Bersyukur Tak Ada Korban Jiwa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:02 WIT

Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:27 WIT

Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:17 WIT

Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:09 WIT

PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan

Berita Terbaru