RAKYATMU.COM – Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) asalkan melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala BPKAD Kota Ternate Abdullah H. M Saleh mengatakan, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka syarat bagi ASN yang menerima THR harus ada bukti lunas pembayaran PBB.
“Ada syarat. Untuk meningkatkan PAD melalui sektor PBB, maka diminta para ASN mau diterima THR-nya itu harus ada bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan,” jelas Abdullah pada Senin (11/4/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pencairan THR, lanjut dia, masih menyiapkan Peraturan Walikota (Perwali).
“Insyaallah besok (Hari ini) Perwali sudah keluar,” terangnya.
Kata dia, besaran anggaran yang diterima oleh ASN disesuaikan dengan Petunjuk Teknis (Juknis). (mg/man)