RAKYATMU.COM – Kapolres Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, AKBP. Cahyo Widyatmoko menyebutkan aksi pemboikotan jalan di Desa Baleha, Kecamatan Sulabesi Timur, mengganggu ketertiban umum.
“Mereka boleh melaksanakan aksi dan menyampaikan aspirasi tapi tidak boleh mengganggu ketertiban umum,” kata Kapolres pada Selasa (3/10/2023).
Cahyo meminta kepada massa aksi segera melakukan komunikasi dengan warga setempat. Sebab, Polres hanya menunggu laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aksi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sekarang kami juga sudah mendapat laporan dari sejumlah warga terkait dengan ketertiban mereka sudah terganggu lantaran aksi pemboikotan jalan,” ucapnya.
“Tentu, jika ketertiban masyarakat terganggu maka kami juga akan mengambil langkah-langkah seperti preemtif dan sebagainya,” ujarnya.
Apabila massa aksi tetap bersikeras memaksakan kehendak mengganggu ketertiban, maka sudah pasti pihaknya akan tertibkan.
“Rupanya massa aksi sudah melanggar komitmen yang sudah disepakati. Kami juga akan mengambil langkah kepolisian agar masyarakat tidak merasa terganggu.”
“Kami akan mengirimkan personil untuk membuka pemboikotan jalan demi memberi rasa aman untuk melindungi masyarakat,” sambungnya mengakhiri. (**)
Penulis : Karman Samuda
Editor : Diman Umanailo