RAKYATMU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Ternate, Maluku Utara menargetkan 8 (Delapan) Koperasi Merah Putih di setiap kecamatan. Program ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.
Inpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025 itu menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia sebagai program nasional pemberdayaan ekonomi rakyat.
“Yang kita gunakan itu koperasi sebelumnya yang sudah ada yang belum terlalu aktif, sehingga tinggal dimaksimalkan,” kata Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly, Rabu (14/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rizal menyatakan, Pemerintah Daerah tetap mendukung program tersebut, karena berdampak langsung kepada masyarakat, sehingga tinggal bagaimana dilakukan pematangan untuk lebih maksimal di lapangan.
“Kami mendukung sepenuhnya, tinggal menunggu kebijakan selanjutnya, dan kita menyesuaikan,” ungkapnya.
Meski begitu, Rizal menyebutkan, alokasi anggaran untuk mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih ini, menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Ia menambahkan, skema penerapan koperasi ini berdasarkan juknis Inpres nomor 9 tahun 2025. Karena ini merupakan ketentuan atau mandatori sehingga harus dilaksanakan.
“Kita tidak boleh keluar dari program ini, karena sudah ada ketentuannya,” pungkasnya. (**)
Editor : Redaktur