RAKYATMU.COM – Wakil Bupati Ramli menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2023 dari BPK RI Perwakilan Maluku Utara. Dalam laporan tersebut, Pemkab Pulau Taliabu mendapatkan Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Ramli menyampaikan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. BPK bertugas memeriksa keuangan daerah.
Bukan saja Pemda Pulau Taliabu yang dilakukan pemeriksaan keuangan bahkan Lembaga Negara, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah dan lembaga dan lain-lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Opini BPK terkait LKPD Kabupaten Pulau Taliabu 2023. Pemerintah Daerah Pulau Taliabu masih meraih WDP seperti tahun sebelumnya,” tuturnya, Rabu (29/5/2024). (**)
Penulis : Ihky Umaternate
Editor : Diman Umanailo