RAKYATMU.COM – Warga RT 014/RW 006 Kelurahan Mangga Dua Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, kembali melayangkan protes kepada Pemerintah Kota (Pemkot) terkait dengan sengketa lahan yang mereka tempati.
Dalam protes itu, warga membuat surat terbuka menggunakan dua baliho bertuliskan tuntutan dan sikap politik. Menurut mereka, lahan yang kini mereka tempati adalah milik Negara bukan dikuasi atau dimiliki perseorangan, dalam hal ini Andy Tjakra.
Ketua Rt setempat, Jamrud Wahab menjelaskan, rekomendasi DPRD Kota Ternate untuk membentuk tim investigasi, dengan maksud mencari fakta-fakta di lapangan hingga kini tidak ada progres yang terlihat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim investigasi tidak pernah turun melihat objek sengketa sehingga menurut kami hal itu sangat mengecewakan,” katanya, Rabu (11/1/2023).
Jamrud menyebutkan, jika masalah tersebut tidak diselesaikan oleh Pemerintah Kota, maka mereka akan melakukan aksi dengan skala yang besar. Selain itu, warga juga membuat surat terbuka kepada presiden.
“Tetap kami upayakan lahan ini akan menjadi hak warga. Bila tuntutan tidak direspon, kami akan perjuangkan sampai titik ada kepastian,”tandasnya.
Sekedar diketahui, Andy Tjakra telah memiliki sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2003 di lahan yang sekarang menjadi sengketa dengan luas lahan kurang lebih 1 hektar atau 9.900,33 meter persegi.