RAKYATMU.COM – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) bersama Nelayan Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara melakukan koordinasi dengan Polres terkait Kapal Ikan ilegal asal Sulawesi Utara (Sulut), yang beroperasi di perairan Pulau Taliabu.
Langkah koordinasi ini, untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) karena nelayan Pulau Taliabu merasa dirugikan dengan Kapal ilegal tersebut.
Kepala DKP Kabupaten Pulau Taliabu Abrar Silia mengatakan, kedatangannya ke Polres pada Rabu (17/5/2023) terkait keluhan nelayan soal kapal ikan asal Sulut melakukan penangkapan ikan di perairan Taliabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya bersama nelayan melakukan koordinasi dengan kepolisian, untuk membentuk Tim Satgas Penertiban kapal ikan luar daerah,” ungkap Abrar.
Selain melakukan koordinasi dengan Polres Pulau Taliabu, kata dia, dirinya akan menyampaikan pembentukan Satgas ke Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus. Pembentukan Satgas ini, untuk menjaga keamanan dan kenyamanan nelayan.
“Sementra ini kami melakukan pengawasan secara internal dulu dan saya juga akan meminta ke Pak Bupati agar membentuk tim Satgas sebagai payung hukum,” ungkapnya.
Sebab, menurut dia, armada tangkap ikan asal Sulut yang beroperasi di perairan Pulau Taliabu kurang lebih 8 kapal.
Terkait pembentukan Satgas, lanjut dia, pihaknya masih dalam tahapan koordinasi, karena pemerintah harus melengkapi fasilitas dan Anggota.
“Kalau kelengkapan sarana dan prasarana sudah lengkap baru DKP dan pihak Kepolisian melakukan pengawasan atau patroli,” terangnya. (Ihky)
Penulis : Ihky
Editor : Diman Umanailo