RAKYATMU.COM – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara harus terbuka terkait data pemilih.
Permintaan Bawaslu terkait keterbukaan data pemilih ini, lantaran kebijakan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) terkait para pencari kerja yang mendaftar di perusahaan pertambangan harus penduduk warga setempat.
Berdasarkan kebijakan tersebut, pencari kerja di Wilayah Maluku Utara maupun diluar Malut terpaksa pindah domisili ke Halmahera Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi Gani mengatakan, jajaran Bawaslu harus mengetahui data pemilih saat melakukan pengawasan baik itu tingkat Kabupaten dan tingkat Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD).
“Supaya jajaran kami bisa memastikan apakah seluruh pemilih sudah Memenuhi Syarat (MS) atau belum. Agar tidak ada lagi pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masuk daftar pemilih,” jelas Masita pada Jumat (10/2/2023).
Meski begitu, Masita meminta kepada PKD tetap melakukan pengawasan saat pencocokan dan penelitian (Coklit) dengan maksimal, dan memastikan bahwa daftar pemilih harus memenuhi syarat.
“PKD harus mengawasi jangan sampai pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih. Maka saya meminta jika tidak memenuhi syarat harus hapus dari daftar pemilih,” tandasnya.
Selain itu, ia menginstruksikan kepada Bawaslu Halteng segera berkoordinasi dengan Dukcapil, untuk meminta data penduduk pindah domisili, dan membangun kerjasama dengan Pemda hingga pemerintah Desa.
“Kerjasama ini, agar bisa mendata pemilih yang sudah meninggal atau pemilih yang sudah pindah domisili, baik yang masuk maupun keluar,” terangnya.