2 Peserta Selter JPT Dua OPD Pemkot Ternate Dinyatakan TMS

- Wartawan

Selasa, 28 Februari 2023 - 20:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly (Ko Edo)

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly (Ko Edo)

RAKYATMU.COM – Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni: Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskomsandi), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Selter JPT di OPD tersebut, sebelumnya sudah diumumkan nama-nama yang lolos 3 besar diantaranya, Diskomsandi: Damis Basir, Johanna Lusje Lethulur, Nuryani Amra. Dinkes: dr. Ali Akbar Taslim dan dr. Fathiyah Suma. Dishub: Imran Ali Baasalem, Mochtar dan Muhamad Hartono.

Namun, terdapat 2 dari delapan nama Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal itu, sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bernomor B-792/JP.00.00/02/2023 tentang Rekomendasi Hasil Selter JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Ternate pada 22 Februari 2023.

Dua nama Tidak Memenuhi Syarat, merupakan peserta dari Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate Samin Marsaoly mengaku, Pemerintah Kota telah menerima rekomendasi KASN tentang Selter JPT.

“Rekomendasi KASN ada dua hal: Pertama, peserta di Dinkes dan satu peserta lagi di Dishub. Dua peserta ini tidak memenuhi syarat,” ungkap Samin pada Selasa (28/2/2023).

Kata Samin, satu perserta di Dinkes dinyatakan TMS itu, lantaran yang bersangkutan menduduki Jabatan Fungsional Ahli Madya belum mencapai 2 Tahun.

Kemudian, lanjut Samin, satu peserta di Dishub yang dinyatakan TMS, karena bersangkutan belum pernah melaksanakan tugas di Bidang Perhubungan. Disiplin Ilmu peserta juga tidak berhubungan dengan Dinas Perhubungan.

BACA JUGA :  Kapal Bermuatan Kopra Terbakar di Kepulauan Sula 

“Sebab salah satu syarat, minimal pernah melaksanakan tugas di Bidang Perhubungan, pernah mengikuti diklat Bidang Perhubungan atau punya disiplin di Bidang tersebut,” ucapnya.

Olehnya itu, ujar Samin, Pemkot Ternate akan menindaklanjuti rekomendasi KASN sesuai Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK).

“KASN juga meminta kepada Wali Kota Ternate secepatnya melantik tiga jabatan di Dinas tersebut paling lambat 30 hari. Maka Minggu depan, kami akan agendakan pelantikan, setelah ditetapkan tiga nama yang lolos sebagai Kepala Dinas,” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi
Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter
DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik
Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025
Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda
Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta
Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:18 WIT

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

Senin, 23 Februari 2026 - 20:57 WIT

JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:53 WIT

Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter

Senin, 16 Februari 2026 - 19:01 WIT

DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:07 WIT

Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025

Senin, 9 Februari 2026 - 23:43 WIT

Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:19 WIT

Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:18 WIT

Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Berita Terbaru