2 Peserta Selter JPT Dua OPD Pemkot Ternate Dinyatakan TMS

- Wartawan

Selasa, 28 Februari 2023 - 20:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly (Ko Edo)

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly (Ko Edo)

RAKYATMU.COM – Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni: Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskomsandi), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Selter JPT di OPD tersebut, sebelumnya sudah diumumkan nama-nama yang lolos 3 besar diantaranya, Diskomsandi: Damis Basir, Johanna Lusje Lethulur, Nuryani Amra. Dinkes: dr. Ali Akbar Taslim dan dr. Fathiyah Suma. Dishub: Imran Ali Baasalem, Mochtar dan Muhamad Hartono.

Namun, terdapat 2 dari delapan nama Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal itu, sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bernomor B-792/JP.00.00/02/2023 tentang Rekomendasi Hasil Selter JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Ternate pada 22 Februari 2023.

Dua nama Tidak Memenuhi Syarat, merupakan peserta dari Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate Samin Marsaoly mengaku, Pemerintah Kota telah menerima rekomendasi KASN tentang Selter JPT.

“Rekomendasi KASN ada dua hal: Pertama, peserta di Dinkes dan satu peserta lagi di Dishub. Dua peserta ini tidak memenuhi syarat,” ungkap Samin pada Selasa (28/2/2023).

Kata Samin, satu perserta di Dinkes dinyatakan TMS itu, lantaran yang bersangkutan menduduki Jabatan Fungsional Ahli Madya belum mencapai 2 Tahun.

Kemudian, lanjut Samin, satu peserta di Dishub yang dinyatakan TMS, karena bersangkutan belum pernah melaksanakan tugas di Bidang Perhubungan. Disiplin Ilmu peserta juga tidak berhubungan dengan Dinas Perhubungan.

BACA JUGA :  Gelar Penguatan Gugus Tugas KLA di Halsel dan Morotai, Musrifah: Penuhi Hak Anak  

“Sebab salah satu syarat, minimal pernah melaksanakan tugas di Bidang Perhubungan, pernah mengikuti diklat Bidang Perhubungan atau punya disiplin di Bidang tersebut,” ucapnya.

Olehnya itu, ujar Samin, Pemkot Ternate akan menindaklanjuti rekomendasi KASN sesuai Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK).

“KASN juga meminta kepada Wali Kota Ternate secepatnya melantik tiga jabatan di Dinas tersebut paling lambat 30 hari. Maka Minggu depan, kami akan agendakan pelantikan, setelah ditetapkan tiga nama yang lolos sebagai Kepala Dinas,” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

Desa Kilong Perkuat Infrastruktur Dukung 100 Hari Kerja Bupati Taliabu
Cek Kesehatan Gratis Program Quick Win TBC, Target 50 Persen di Kota Ternate
Mama Na Sosok Inovatif Dinkes Kota Ternate Telah Pensiun
Pemkab Buru dan Kepulauan Sula MoU Jalur Transportasi Laut
Isu Perekrutan Honorer Satpol-PP dan Damkar Pulau Taliabu Hoaks
Kota Ternate Raih Juara 1 Lomba Delapan Aksi Konvergensi Stunting di Maluku Utara
Mantan Camat Taliabu Jadi Camat lagi di Kepulauan Sula
DOB Harapan Masyarakat Sofifi Maluku Utara

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:39 WIT

Desa Kilong Perkuat Infrastruktur Dukung 100 Hari Kerja Bupati Taliabu

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:30 WIT

Cek Kesehatan Gratis Program Quick Win TBC, Target 50 Persen di Kota Ternate

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:10 WIT

Mama Na Sosok Inovatif Dinkes Kota Ternate Telah Pensiun

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:39 WIT

Pemkab Buru dan Kepulauan Sula MoU Jalur Transportasi Laut

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:12 WIT

Isu Perekrutan Honorer Satpol-PP dan Damkar Pulau Taliabu Hoaks

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:12 WIT

Mantan Camat Taliabu Jadi Camat lagi di Kepulauan Sula

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:14 WIT

DOB Harapan Masyarakat Sofifi Maluku Utara

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:32 WIT

Paripurna LPJ APBD Pulau Taliabu, Bupati Harap DPRD Awasi Realisasi Anggaran

Berita Terbaru