RAKYATMU.COM – Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni: Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskomsandi), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Selter JPT di OPD tersebut, sebelumnya sudah diumumkan nama-nama yang lolos 3 besar diantaranya, Diskomsandi: Damis Basir, Johanna Lusje Lethulur, Nuryani Amra. Dinkes: dr. Ali Akbar Taslim dan dr. Fathiyah Suma. Dishub: Imran Ali Baasalem, Mochtar dan Muhamad Hartono.
Namun, terdapat 2 dari delapan nama Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal itu, sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bernomor B-792/JP.00.00/02/2023 tentang Rekomendasi Hasil Selter JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Ternate pada 22 Februari 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua nama Tidak Memenuhi Syarat, merupakan peserta dari Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate Samin Marsaoly mengaku, Pemerintah Kota telah menerima rekomendasi KASN tentang Selter JPT.
“Rekomendasi KASN ada dua hal: Pertama, peserta di Dinkes dan satu peserta lagi di Dishub. Dua peserta ini tidak memenuhi syarat,” ungkap Samin pada Selasa (28/2/2023).
Kata Samin, satu perserta di Dinkes dinyatakan TMS itu, lantaran yang bersangkutan menduduki Jabatan Fungsional Ahli Madya belum mencapai 2 Tahun.
Kemudian, lanjut Samin, satu peserta di Dishub yang dinyatakan TMS, karena bersangkutan belum pernah melaksanakan tugas di Bidang Perhubungan. Disiplin Ilmu peserta juga tidak berhubungan dengan Dinas Perhubungan.
“Sebab salah satu syarat, minimal pernah melaksanakan tugas di Bidang Perhubungan, pernah mengikuti diklat Bidang Perhubungan atau punya disiplin di Bidang tersebut,” ucapnya.
Olehnya itu, ujar Samin, Pemkot Ternate akan menindaklanjuti rekomendasi KASN sesuai Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK).
“KASN juga meminta kepada Wali Kota Ternate secepatnya melantik tiga jabatan di Dinas tersebut paling lambat 30 hari. Maka Minggu depan, kami akan agendakan pelantikan, setelah ditetapkan tiga nama yang lolos sebagai Kepala Dinas,” pungkasnya. (Tim)