RAKYATMU.COM – Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun 2025-2026 di Ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Jumat (30/1/2026).
Dalam pidatonya, Ahmad Laiman menegaskan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah harus didukung instrumen normatif berupa regulasi. “Komitmen Pemerintah Daerah dan DPRD adalah melahirkan regulasi yang memberikan perlindungan dan pemenuhan hak atas individu maupun kelompok masyarakat yang berpotensi termarginalkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyandang disabilitas merupakan kelompok masyarakat rentan yang membutuhkan perlindungan khusus dari negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Disabilitas, baik fisik, mental, intelektual, atau sensorik, sering kali menghadapi diskriminasi. Ranperda ini diharapkan jadi landasan normatif bagi perlindungan penyandang disabilitas di Tidore Kepulauan,” kata Ahmad Laiman.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama menegaskan penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama sebagai warga negara.
“Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bersama DPRD untuk menjamin terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas secara adil, bermartabat, dan tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H Ade Kama dan diikuti 19 dari 25 anggota DPRD, Sekda, Forkopimda, para asisten, staf ahli Wali Kota, pimpinan OPD, serta camat.
Acara diakhiri dengan penyerahan dokumen Ranperda oleh Wakil Wali Kota kepada Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan.
Sumber Berita : Rilis













