RAKYATMU.COM – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara ingatkan peserta pemilu yang melaksanakan kampanye harus mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian.
Anggota Bawaslu Kepulauan Sula, Zulfitrah Hasim mengatakan, pihaknya menghimbau kepada seluruh partai politik sebagai peserta pemilu atau tim yang ingin melaksanakan kampanye segera mengurus surat pemberitahuan pelaksanaan kampanye di kepolisian.
“Partai politik dalam hal ini peserta pemilu belum mengurus STTP lalu dengan sengaja memaksakan kampanye maka kami akan jadikan hal tersebut sebagai temuan dan melakukan penanganan pelanggaran yang diatur dalam peraturan bawaslu,” tegasnya, Selasa (26/12/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, lanjut Zulfitrah, untuk calon legislatif provinsi segera mengurusi STTP melalui Polda Maluku Utara. Tetapi, hal tersebut juga bisa melalui Polres Kepulauan Sula nanti polres yang sampaikan langsung ke Polda.
“Kami himbau Caleg bersangkutan harus mengurusi di Polda Maluku Utara. Sebab, Izin kampanye bagi caleg provinsi mengurusinya melalui Polda. Sedangkan caleg kabupaten langsung saja ke Polres Sula,” ucapnya.
Lebih jauh, Zulfitrah menambahkan, sebelum peserta pemilu melakukan kampanye baik terbatas maupun tatap muka, maka setiap peserta pemilu segera mengurus surat pemberitahuan kampanye di polres lalu tembusan ke Bawaslu maupun KPU.
“Jika tidak ada STTP tetapi dipaksakan maka kami akan jadikan temuan,” tandasnya. (**)
Penulis : Karman Samuda
Editor : Diman Umanailo