RAKYATMU.COM – Setelah pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Maluku Utara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Maka Bawaslu Maluku Utara ingatkan KPU perhatikan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku Utara, Rusli Saraha usai pleno di Kantor KPU Maluku Utara, Jln 40, Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan pada Minggu (22/9/2024).
Rusli mengatakan, KPU harus mengoptimalkan sosialisasi DPTb kepada masyarakat agar pemilih yang pindah penduduk antar Kabupaten dan Kota juga dapat menyalurkan hak pilih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam ketentuan, batas terakhir pemuktahiran daftar pemilih tambahan terhitung dari tujuh hari sebelum pemilihan. Sehingga KPU harus mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Pleno hari ini, kata Rusli, bukanlah akhir dari pemuktahiran data pemilih. Sebab data pilih itu dinamis, sehingga pihaknya akan tetap mengawasi proses ini agar dapat memastikan bahwa semua warga negara yang mempunyai hak pilih dapat tersalurkan saat Pilkada 27 November mendatang.
“Terkait dengan data pemilih, kami berharap bukan hanya menjadi tanggung jawab KPU dan Bawaslu, tetapi ini menjadi tanggung jawab bersama, agar pemilih dapat menyalurkan hak pilih mereka, sehingga Pilkada Maluku Utara berjalan sukses dan bermartabat,” terangnya.
Rusli menyebutkan, DPT yang ditetapkan telah sesuai dengan saran perbaikan Bawaslu Maluku Utara dan Kabupaten Kota. Dimana saran perbaikan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masuk DPT telah diperbaiki, serta pemilih Memenuhi Syarat (MS) yang belum masuk DPT sudah terakomodir, sehingga DPT yang ditetapkan sudah sesuai dengan ketentuan.
“Proses pleno tadi berjalan dengan lancar, dan saran perbaikan dari Bawaslu Maluku Utara maupun Kabupaten Kota telah ditindaklanjuti oleh KPU,” terangnya. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo