RAKYATMU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara mengeluarkan surat imbauan kepada Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) terkait larangan kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
“Imbauan ini ditujukan kepada seluruh pasangan Cagub Cawagub Maluku Utara dengan Surat bernomor 266/PM.00.01/K.MU/10/2024 yang diterbitkan pada 2 Oktober 2024, imbauan tersebut memuat berbagai peraturan yang harus dipatuhi oleh para peserta pemilihan dalam rangka pencegahan pelanggaran kampanye,” ujar Ketua Bawaslu Maluku Utara Masita Nawawi Gani pada Minggu (6/10/2024).
Masita mengatakan, dalam surat tersebut, Bawaslu Maluku Utara mengingatkan dalam kampanye hanya boleh dilakukan oleh pihak yang berwenang, yaitu partai politik peserta pemilu, pasangan calon, tim kampanye, dan relawan yang telah terdaftar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kampanye dilarang melibatkan pejabat BUMN, Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, serta kepala desa dan perangkat desa. Selain itu, pelibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye juga sangat dilarang,” tegasnya.
Masita menambahkan, selain itu Bawaslu Maluku Utara juga menekankan dalam kegiatan kampanye tidak boleh memuat materi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Misalnya, tidak boleh menghina suku, agama, ras, dan golongan tertentu, serta tidak diperbolehkan menggunakan kekerasan maupun ancaman kekerasan dalam bentuk apa pun.
“Kampanye harus berlangsung secara damai dan tertib, tanpa menghasut atau memfitnah pihak lain,” tuturnya.
Kata Masita, terkait penggunaan fasilitas negara, Bawaslu ingatkan agar pejabat yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada, baik Gubernur maupun Bupati atau Wali Kota, tidak menggunakan fasilitas jabatan selama masa kampanye.
“Pejabat negara yang mencalonkan kembali diharuskan mematuhi ketentuan ini guna menjaga keadilan dan netralitas dalam Pilkada,” terangnya.
Masita bilang, pihaknya berharap agar seluruh pasangan calon peserta tim kampanye dapat mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan, guna mewujudkan Pilkada serentak tahun 2024 di Maluku Utara yang bermartabat.
“Kami berharap dalam tahapan kampanye, Paslon maupun tim Paslon tertib terhadap ketentuan yang berlaku, agar Pilkada Maluku Utara berjalan sukses, aman dan damai,” tandasnya. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo