RAKYATMU.COM – Bawaslu Provinsi Maluku Utara temukan ratusan pelanggaran sepanjang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang tersebar di 10 kabupaten dan kota. Demikian diungkapkan Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumitro Muhammadiyah pada Rabu (4/12/2024).
Sumitro menyampaikan, data yang ditemukan bahwa, terdapat 128 pelanggaran yang terdiri dari 22 temuan dan 106 laporan. Dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut, Sumitro menyebutkan, sebanyak 43 laporan sudah teregistrasi di Bawaslu, 50 laporan belum teregistrasi, 13 laporan baru dilakukan kajian, dan 22 laporan temuan sudah diregistrasi.
“Jadi, dari jumlah tersebut, 43 laporan diantaranya sudah dilakukan proses, sementara, yang lainya hingga saat ini masih dilakukan pengkajian, apakah memenuhi unsur atau tidak. Tetapi apabila ditemukan maka kita tetap tindak lanjut,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumitro menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan di provinsi terdapat 8 laporan, Kota Ternate 6 laporan, Tidore Kepulauan 11 laporan. Kemudian, Halmahera Barat 3 laporan, Halmahera Utara 14 laporan, Halmahera Tengah 15 laporan, Halmahera Selatan 19 laporan, Halmahera Timur 6 laporan.
Selanjutnya, Morotai 12 laporan, Kepulauan Sula 23 laporan dan Pulau Taliabu 11 laporan. Sementara yang sudah ditangani di Provinsi 2 kasus, Ternate 3 kasus, Tidore 4 kasus, Halmahera Barat 2 kasus, Halmahera Utara 9 kasus, Halmahera Tengah 4 kasus, Halmahera Selatan 9 kasus, Halmahera Timur 5 kasus, Morotai 8 kasus, Kepulauan Sula 18 kasus, dan Taliabu 1 kasus.
“Jadi jumlah rata-rata dari 10 kabupaten/kota tersebut sudah ditindaklanjuti dan ada yang sudah dilakukan putusan, baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024,” pungkasnya. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Redaksi