RAKYATMU.COM – Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) menyoroti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh sejumlah Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada pemilihan legislatif dan Presiden 14 Februari 2024. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menugaskan kembali Anggota PPK sebelumnya ke kontestasi Pilkada, November 2024.
Koordinator Nasional (Kornas) PPI, Saparuddin menyampaikan sejumlah anggota yang diduga terindikasi melakukan praktek money politic dengan menerima suap dari salah satu calon legislatif (Caleg) harus diberi sanksi tegas.
“Sesuai informasi yang kami terima ada dugaan pelanggaran dilakukan oleh sejumlah anggota PPK di tiga kecamatan, namun tidak dievaluasi tapi ditugaskan kembali melalui seleksi kemarin. Tentu ini menjadi citra buruk bagi KPU Halmahera Selatan,” tegasnya, Jumat (31/05/24).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, anggota PPK yang menerima pemberian uang dengan mengakuinya sendiri harus menjadi pertimbangan bagi KPU Halmahera Selatan yang baru dilantik demi menjaga integritas penyelenggara dalam melaksanakan Pilkada Serentak di November 2024 mendatang.
“Tidak patut dan tidak layak lagi luluskan sebagai anggota PPK karena akan terganggu integritasnya. Ini jadi tugas pertama bagi KPU terpilih yang baru saja bertugas untuk menelusuri dan melakukan evaluasi,” geramnya.
Tenaga Ahli Bawaslu RI Tahun 2012-2017 itu menuturkan mestinya anggota KPU Halmahera Selatan yang meluluskan sejumlah anggota PPK tersebut diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
“Jika pelanggaran kode etik itu terbukti, DKPP mestinya memberikan sanksi termasuk pemberhentian. Anggota PPK yang terpilih namun bermasalah ini juga tidak bisa diharapkan melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai amanah peraturan perundang-undangan”, ujar Saparuddin.
Lebih lanjut, Saparuddin menegaskan pihaknya meragukan integritas sejumlah anggota yang melanggar kode etik itu kembali ditugaskan dalam penyelenggaraan Pilkada Calon Bupati dan Wakil Bupati secara serentak.
“Bahkan boleh jadi, mereka akan mengulangi perbuatannya dengan melakukan pelanggaran termasuk mereka tidak bisa memperlakukan para calon kepala daerah secara jujur dan adil dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024,” terangnya.
Saparuddin meminta KPU Halmahera Selatan harus melakukan monitoring secara berkala untuk memantau pelaksanaan tugas PPK sehingga tidak terjadi pelanggaran maupun penyimpangan. Apabila terjadi, lanjutnya, KPU harus melakukan koreksi atau perbaikan atas penyimpangan tersebut.
Selain itu, dia juga meminta masyarakat yang mempunyai hak pilih ikut melakukan pengawasan partisipatif terhadap sejumlah oknum PPK yang ditengarai telah terganggu integritasnya selama belum diberikan sanksi tegas.
“Hal ini penting dilakukan, agar pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2024 ini dapat berlangsung secara jujur dan adil. Jika masih ada Anggota PPK yang melakukan pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2024, maka mereka dapat dilaporkan kepada penegak hukum yang terkait, baik kepada Kepolisian, Bawaslu dan DKPP,” tutupnya.
Diketahui sejumlah anggota PPK yang diduga menerima suap dari salah satu Caleg pada Pemilu Serentak yang diselenggarakan Februari 2024 lalu, yakni anggota PPK Kecamatan Kayoa Utara Saiful Ibrahim dan Alfan Saleh.
Sementara Kecamatan Makian Barat yakni Fahmi Mukmin dan Ardian Ludin. Untuk Kecamatan Kayoa yakni Syafrudin Syukur, Fadli Ridwan, Darsun Kamarudin, dan Suharto R Yusup. Sejumlah anggota PPK di Halmahera Selatan itu telah menerima suap senilai Rp 115 Juta. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo