RAKYATMU.COM – Mursid Najib didampingi kuasa hukum Zulfikran Bailussy, Sofyan Sahril dan Fajri Umasangadji yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Ternate mendatangi Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku Utara (Malut) untuk membuat pengaduan secara tertulis pada Senin (8/7/2024).
Pengaduan itu terkait lambatnya kinerja Kanit Harda dan Penyidik Polres Ternate dalam menangani perkara yang diadukan tentang kasus terkait Speed Boat milik Mursid yang diambil oleh Adnan Mursal secara paksa.
Mursid Najib mengatakan, laporan terhadap Penyidik Polres Ternate ini terkait dugaan lambatnya kinerja dalam menangani aduan yang dilaporkan melalui Unit Harda Polres Ternate sejak bulan Juli 2023 lalu hingga kini belum ada langkah progres terkait kejelasan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya selaku warga negara yang taat hukum, tentu menghormati proses yang berjalan dan menunggu hasilnya seperti apa, akan tetapi penyelesaian kasus tersebut sampai 11 bulan ini tidak ada kejelasannya,” ujarnya.
“Dia (Adnan) mengambil speed boat saya, tanpa alasan yang mendasar, sehingga pada tanggal 8 Juli 2023, saya melaporkan kejadian tersebut di Polres Ternate, namun hingga saat ini belum ada titik terang dari kasus tersebut,” terangnya
Sementara itu, salah satu kuasa hukumnya Sofyan Sahril, mengatakan LBH berharap agar laporan yang diajukan ini, mendapat atensi langsung dari Kapolda Maluku Utara dan meminta agar Kanit Harda Polres Ternate (Ali Lasongo) segera dievaluasi kinerjanya. Dia menilai kasus ini seakan-akan dibiarkan berlarut-larut.
“Kasus ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, sebab hal itu membuat klien kami kesulitan memiliki mata pencaharian. Sangat disayangkan sampai sekarang speedboat tersebut masih berada di tangan terlapor (Adnan Mursal). Bahkan istri dari Adnan Mursal diduga menawarkan atau ingin menjual di pihak lain,” tandasnya.
Awal Kasus Terlapor Mengambil Paksa Speed Boat
Kasus ini berawal dari perjanjian pinjaman uang untuk membuat speed boat milik Mursid Najib. Mursid meminjam uang ke Almarhum Fardaya Rejeb sebesar Rp. 420 Juta untuk pembuatan speed boat.
Dalam kesepakatan secara lisan, Mursid mengembalikan uang ke almarhum setiap bulan (cicil) Rp 6 Juta hingga mencapai nominal uang yang dipinjam tanpa bunga.
Setoran awal dimulai pada 30 september 2021 sesuai hasil kesepakatan almarhum dan Mursid. Berjalannya waktu, almarhum membuat kesepakatan baru saat mendiang mencicil Mobil merek Toyota Veloz di dealer pada Bulan Februari 2022.
Dimana penyetoran pinjaman itu dialihkan untuk membayar cicilan mobil perbulan Rp 10.016.00 (sepuluh juta enam belas ribu rupiah) dan setoran sudah mencapai enam bulan dan bulan September 2022, Alm. Fardaya Rejeb membuat pelunasan sisa cicilan mobil tersebut.
Namun uang yang dipinjam belum lunas, sehingga almarhum memintanya melunasi sesuai kesepakatan awal yaitu perbulan Rp. 6.079.000 (enam juta tujuh puluh sembilan ribu rupiah). Meski penyetoran baru mencapai 160 Juta. Fardaya Rejeb meninggal dunia pada 6 Juli 2023.
Setelah Alm. Fardaya Rejeb meninggal dunia, sepupu almarhum atas nama Adnan Mursal mengambil paksa speed boat tersebut dengan alasan belum lunas. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo