RAKYATMU.COM – Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) anggota DPRD ke KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, sebanyak 18 Partai Politik (Parpol) di terima oleh KPU.
Komisioner KPU Kepulauan Sula, Ramli K Yacub saat ditemui mengatakan, waktu pengajuan dokumen persyaratan sebuah berakhir 9 Juli 2023 tepat pada pukul 12:00 WIT.
“Sebanyak 18 Pertai Politik seluruhnya sudah memasukan dokumen persyaratan Bacaleg. Partai terakhir yakni, Perindo,” ucapnya, Senin (10/7/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendati demikian, Lanjut Ramli, pihaknya akan masih melakukan verifikasi dokumen persyaratan para Bacaleg dimulai Senin, 10 Juli 2023 sampai Minggu 6 Agustus 2023 mendatang.
“Jadi bila mana setelah dilakukan verifikasi lalu menemukan secara perorangan tidak melangkapi dokumen persyaratan maka, Bacaleg yang bersangkutan langsung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” pungkasnya. (**)
Penulis : Roy
Editor : Diman Umanailo