Setelah pemutakhiran data, kata dia, langkah selanjutnya masuk tahapan persiapan pencalonan sesuai PKPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024 KPU Provinsi dan Kabupaten Kota akan melakukan pengumuman pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota”.
“Kemudian pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 diberikan waktu untuk melaksanakan pendaftaran di masing-masing tingkatan,” sambungnya memaparkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut dia menyebutkan, sosialisasi tahapan pencalonan ini merupakan kewajiban KPU Provinsi Maluku Utara untuk menyampaikan kepada publik.
Lanjut dia, KPU selalu membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik yang mencalonkan diri melalui jalur partai maupun independen sesuai jadwal pendaftaran.
“Saya berharap pelaksanaan Pilkada 27 November nanti di Maluku Utara semoga berlangsung kondusif, aman dan lancar,” harapnya. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo
Halaman : 1 2