RAKYATMU.COM – Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Mangoli Tengah menggelar Kegiatan “Training Of Trainer (TOT) Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024″. Kegiatan ini berlangsung di ruang Aula SMP Negeri 1 Mangoli Tengah pada Sabtu (10/2/2024).
Ketua Panwascam Mangoli Tengah Junaidi Umasangaji dalam sambutannya mengatakan, penyelenggaraan kegiatan pelatihan saksi berdasarkan pasal 351 ayat 8 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Mengamanatkan pelatihan saksi peserta pemilu sebagai persiapan menjemput perhelatan pemilihan umum tahun 2024,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan tersebut, kata dia, bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu. Untuk itu, para saksi peserta pemilu penting dibekali pengetahuan dan keterampilan mengenai teknis kepemiluan terutama dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
Junaidi mengimbau agar saksi harus memahami kapan waktu dimulai dan berakhirnya pemungutan dan penghitungan suara serta diupayakan saksi hadir sebelum waktu dimulainya pencoblosan dalam persiapan logistik di TPS selambat-lambatnya Pukul 6:30 WIT.
Selain itu, saksi juga harus memahami ketentuan suara sah dan suara tidak sah, kriteria pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya di TPS, serta bagaimana tata cara mengisi formulir khusus atau formulir keberatan apabila ada kecurangan di TPS.
“Hal ini bertujuan agar menghasilkan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berjalan secara baik dan bertanggung jawab,” terangnya.
Mengingat saksi merupakan pihak yang juga dianggap krusial dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, maka untuk memastikan seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan secara jujur dan adil.
“Saksi diharapkan dapat bekerja dengan profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (**)
Editor : Diman Umanailo