Mantan Gubernur Maluku Utara Dituntut 9 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp109 Miliar

- Wartawan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Gubernur Maluku Utara  Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ternate. (Rakyatmu)

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dituntut 9 tahun dan denda Rp 300 Juta subsider 6 bulan kurungan penjara dan pengganti Rp 109 Miliar lebih serta USD 90 ribu dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK kemudian meminta majelis hakim mengadili dan menyatakan AGK terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan serta proyek infrastruktur mencapai Rp100 Miliar lebih.

BACA JUGA :  Basarnas Ternate Latihan Evakuasi Korban di Ketinggian

“Menuntut atau menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 Juta subsider enam bulan,” ucap salah satu Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, JPU juga meminta AGK dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 109 miliar lebih dan USD 90 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA :  41 Peserta Lulus Seleksi SIP, Dua Diantaranya Polwan   

“Jika dalam jangka waktu 1 bulan AGK tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.”

Apabila AGK tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka mendapat hukuman tambahan penjara selama 5 tahun penjara,” tandasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka
Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan
Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi
Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP
PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun
Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga
Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali
Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:16 WIT

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:47 WIT

Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:12 WIT

Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:58 WIT

Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Berita Terbaru