RAKYATMU.COM – Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara belum berminat mendaftar di hari pertama sebagai pasangan calon (Paslon) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (27/8/2024).
Ketua KPU Maluku Utara, Mohtar Alting mengatakan, jadwal pendaftaran pasangan calon dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024, dan di hari pertama belum ada bakal pasangan calon (Bapaslon) yang mendaftar.
“Hari ini pendaftaran dibuka mulai dari jam 08.00 sampai 16.00 WIT dan belum ada pemberitahuan yang tertulis dari partai-partai pengusung pasangan Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Maluku Utara untuk mendaftar di KPU,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu Divisi Teknis Penyelenggara KPU Maluku Utara, Reni Syafruddin A Banjar menambahkan, sejauh ini belum ada surat pemberitahuan secara resmi dari Bapaslon untuk melakukan pendaftaran di KPU.
“Belum ada pemberitahuan secara resmi dari bakal pasangan Cagub ke KPU Maluku Utara terkait dengan kapan rencana mereka datang. Mulai dari tanggal, hari dan jam,” tuturnya.
Dikatakan, seharusnya sehari sebelum pendaftaran Bapaslon yang mendaftar sudah ada surat pemberitahuan, tetapi sampai saat ini belum ada.
Reni menerangkan, selain dari pendaftaran secara tertulis, juga bisa melalui Aplikasi, yaitu dengan mengunggah dokumen syarat calon dan syarat pencalonan kedalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Jika partai politik dan gabungan partai politik sudah bersepakat untuk mendaftarkan bakal pasangan calon, maka mereka juga harus membuat surat permohonan akses Silon ke KPU untuk mengunggah dokumen ke dalam Silon,” terangnya.
Reni tegaskan, pihaknya sudah sampaikan kepada Bakal Calon Gubernur maupun Bakal Calon Bupati dan Wali Kota untuk mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran kedalam Silon itu wajib.
“Sekali lagi mengunggah dokumen ke dalam silon itu wajib, KPU tidak akan menerima ketika mereka tidak mengunggah,” tandasnya. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo