Pendaftaran Hari Pertama Sepi, KPU Ingat Bapaslon Gubernur Maluku Utara Lengkapi Syarat di Silon

- Wartawan

Selasa, 27 Agustus 2024 - 19:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Hari Pertama Pendaftaran Calon Gubernu dan Wakil Gubernu Maluku Utara. (Rakyatmu)

Konferensi Pers Hari Pertama Pendaftaran Calon Gubernu dan Wakil Gubernu Maluku Utara. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara belum berminat mendaftar di hari pertama sebagai pasangan calon (Paslon) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (27/8/2024).

Ketua KPU Maluku Utara, Mohtar Alting mengatakan, jadwal pendaftaran pasangan calon dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024, dan di hari pertama belum ada bakal pasangan calon (Bapaslon) yang mendaftar.

“Hari ini pendaftaran dibuka mulai dari jam 08.00 sampai 16.00 WIT dan belum ada pemberitahuan yang tertulis dari partai-partai pengusung pasangan Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Maluku Utara untuk mendaftar di KPU,” ujarnya.

Sementara itu Divisi Teknis Penyelenggara KPU Maluku Utara, Reni Syafruddin A Banjar menambahkan, sejauh ini belum ada surat pemberitahuan secara resmi dari Bapaslon untuk melakukan pendaftaran di KPU.

“Belum ada pemberitahuan secara resmi dari bakal pasangan Cagub ke KPU Maluku Utara terkait dengan kapan rencana mereka datang. Mulai dari tanggal, hari dan jam,” tuturnya.

Dikatakan, seharusnya sehari sebelum pendaftaran Bapaslon yang mendaftar sudah ada surat pemberitahuan, tetapi sampai saat ini belum ada.

Reni menerangkan, selain dari pendaftaran secara tertulis, juga bisa melalui Aplikasi, yaitu dengan mengunggah dokumen syarat calon dan syarat pencalonan kedalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

BACA JUGA :  Besok, DLH Kota Ternate Cek Progres IPAL CFC: Sanksi Tegas Jika Belum Realisasi 

“Jika partai politik dan gabungan partai politik sudah bersepakat untuk mendaftarkan bakal pasangan calon, maka mereka juga harus membuat surat permohonan akses Silon ke KPU untuk mengunggah dokumen ke dalam Silon,” terangnya.

Reni tegaskan, pihaknya sudah sampaikan kepada Bakal Calon Gubernur maupun Bakal Calon Bupati dan Wali Kota untuk mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran kedalam Silon itu wajib.

“Sekali lagi mengunggah dokumen ke dalam silon itu wajib, KPU tidak akan menerima ketika mereka tidak mengunggah,” tandasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman
TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman
Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu
Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat
Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU
PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen
Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif
Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:41 WIT

TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:30 WIT

TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:52 WIT

Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:47 WIT

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat

Kamis, 10 April 2025 - 09:11 WIT

Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Jumat, 4 April 2025 - 18:57 WIT

PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:23 WIT

Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:21 WIT

Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 

Berita Terbaru