Satu Bacaleg Dewan Provinsi Maluku Utara Undur Diri, Disusul Empat Parpol di Kabupaten dan Kota

- Wartawan

Selasa, 29 Agustus 2023 - 16:16 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor KPU Provinsi Maluku Utara. (Rakyatmu)

Kantor KPU Provinsi Maluku Utara. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara menerima tanggapan pengunduran diri dari salah satu bakal calon legislatif atau Bacaleg anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan (Dapil) IV dari Partai Bulan Bintang (PBB).

“Tanggal 19-28 Agustus 2023 ada satu aduan dari Bacaleg melalui info pemilu bahwa yang bersangkutan tidak bersedia lagi dicalonkan PBB dalam penetapan DCT pada 3 Oktober 2023, dengan melampirkan surat pernyataan pengunduran diri,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara Buchari Mahmud pada Selasa (29/8/2023).

BACA JUGA :  Bawaslu Maluku Utara Kantongi Data Eks Napi Korupsi Jadi Bacaleg, Dua Orang dari Kepulauan Sula

“Nanti dari info pemilu dan surat pernyataan pengunduran diri itu nanti disampaikan kepada Partai Politik (Parpol) yang bersangkutan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebutkan, Bacaleg tersebut secara otomatis di drop dari partai politik dan selanjutnya dapat digantikan dengan yang lain, karena waktunya sudah berdekatan sehingga seluruh persyaratan administrasi harus dilengkapi.

“Waktunya sudah mepet sampai tanggal 7 September 2023. Sebagaimana diatur dalam pasal 11 dan 12 PKPU Nomor 10 tahun 2023. Surat-surat pihak berwenang itu harus dilengkapi dan partai politik tersebut akan dibuka Silon-nya untuk meng-upload dokumennya,” jelasnya.

BACA JUGA :  KPU Minta PPK, PPS dan KPPS Halmahera Selatan Jaga Netralitas dan Independensi

Menurut Buchari, bahwa normanya seperti itu, jadi masih diberikan kesempatan kepada PBB untuk mengganti bakal calon yang mengundurkan diri dalam masa pencermatan DCS.

Selain itu, ia menambahkan ada beberapa Kabupaten/Kota Bacaleg-nya mengundurkan diri, yakni Satu orang Kota Tidore Kepulauan dari PAN, satu orang Kepulauan Sula dari PKB, satu orang Halmahera Timur dari PAN dan satu orang Kabupaten Pulau Taliabu dari PBB. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Kuota KPPS Belum Terpenuhi di Tiga Daerah, Maluku Utara
Bawaslu Maluku Utara Keluarkan Imbauan Larangan Kampanye Pilkada 2024
Kampanye AMANAH di Marikurubu, Warga: Tauhid-Nasri Pemimpin Kita
Warga Desa Kipai Puji Elang-Rahim karena Bangun Jalan dan Jaringan Telekomunikasi  
Catut Nama dan Logo, Kompas Tegaskan Tidak ada Survei Elektabilitas Pilwako Ternate
Kampanye di Kalumata, Paslon Tauhid-Nasri Disambut Antusias dengan Arak-arakan Obor 
Jaga Identitas Ternate, Jou Ngofa Firman: Menangkan Tauhid-Nasri
Pendukung Elang-Rahim Meluber hingga Luar Tenda Kampanye Desa Waleh, Halmahera Tengah

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 15:22 WIT

Kuota KPPS Belum Terpenuhi di Tiga Daerah, Maluku Utara

Minggu, 6 Oktober 2024 - 11:46 WIT

Bawaslu Maluku Utara Keluarkan Imbauan Larangan Kampanye Pilkada 2024

Jumat, 4 Oktober 2024 - 21:28 WIT

Kampanye AMANAH di Marikurubu, Warga: Tauhid-Nasri Pemimpin Kita

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:56 WIT

Warga Desa Kipai Puji Elang-Rahim karena Bangun Jalan dan Jaringan Telekomunikasi  

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:05 WIT

Kampanye di Kalumata, Paslon Tauhid-Nasri Disambut Antusias dengan Arak-arakan Obor 

Kamis, 3 Oktober 2024 - 16:18 WIT

Jaga Identitas Ternate, Jou Ngofa Firman: Menangkan Tauhid-Nasri

Kamis, 3 Oktober 2024 - 13:31 WIT

Pendukung Elang-Rahim Meluber hingga Luar Tenda Kampanye Desa Waleh, Halmahera Tengah

Rabu, 2 Oktober 2024 - 20:18 WIT

Pulang Kampung, Pak Guru Disambut Ribuan Warga Desa Sahu

Berita Terbaru

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, Iwan H. Kader. (Rakyatmu)

Ekopol

Kuota KPPS Belum Terpenuhi di Tiga Daerah, Maluku Utara

Minggu, 6 Okt 2024 - 15:22 WIT