RAKYATMU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara menerima tanggapan pengunduran diri dari salah satu bakal calon legislatif atau Bacaleg anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan (Dapil) IV dari Partai Bulan Bintang (PBB).
“Tanggal 19-28 Agustus 2023 ada satu aduan dari Bacaleg melalui info pemilu bahwa yang bersangkutan tidak bersedia lagi dicalonkan PBB dalam penetapan DCT pada 3 Oktober 2023, dengan melampirkan surat pernyataan pengunduran diri,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara Buchari Mahmud pada Selasa (29/8/2023).
“Nanti dari info pemilu dan surat pernyataan pengunduran diri itu nanti disampaikan kepada Partai Politik (Parpol) yang bersangkutan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebutkan, Bacaleg tersebut secara otomatis di drop dari partai politik dan selanjutnya dapat digantikan dengan yang lain, karena waktunya sudah berdekatan sehingga seluruh persyaratan administrasi harus dilengkapi.
“Waktunya sudah mepet sampai tanggal 7 September 2023. Sebagaimana diatur dalam pasal 11 dan 12 PKPU Nomor 10 tahun 2023. Surat-surat pihak berwenang itu harus dilengkapi dan partai politik tersebut akan dibuka Silon-nya untuk meng-upload dokumennya,” jelasnya.
Menurut Buchari, bahwa normanya seperti itu, jadi masih diberikan kesempatan kepada PBB untuk mengganti bakal calon yang mengundurkan diri dalam masa pencermatan DCS.
Selain itu, ia menambahkan ada beberapa Kabupaten/Kota Bacaleg-nya mengundurkan diri, yakni Satu orang Kota Tidore Kepulauan dari PAN, satu orang Kepulauan Sula dari PKB, satu orang Halmahera Timur dari PAN dan satu orang Kabupaten Pulau Taliabu dari PBB. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo