RAKYATMU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Pemilihan Legislatif di Dapil IV Kabupaten Kepulauan Sula. MK menyatakan, perkara Nomor 115-01-17-32/PHPU.DPRDPRD tidak jelas dan dianggap kabur.
Diketahui, perkara yang dilayangkan pemohon terkait Perselisihan Hasil Perhitungan Suara (PHPU) pada Pileg 14 Februari lalu untuk daerah pemilihan (Dapil) IV Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Namun perkara tersebut ditolak oleh MK.
Dalam amar putusan MK, Hakim mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan permohonan pemohon untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Dapil IV karena tidak jelas. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait selain dan selebihnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pokok permohonan hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Ketua KPU Kepulauan Sula Yuni Yunengsih Ayuba saat dikonfirmasi membenarkan terkait hal tersebut.
“Iya tadi sidang putusan di MK terkait PHPU gugatan Partai PPP di Dapil 4 telah ditolak MK,” ucap Yuni, Selasa (21/5/2024) malam.
Selain itu, disentil soal jadwal penetapan DPRD terpilih hasil Pemilu 14 Februari 2024, Yuni menyampaikan masih menunggu dari pihak KPU RI.
“Kita masih menunggu KPU RI,” singkatnya. (**)
Penulis : Karman Samuda
Editor : Diman Umanailo