RAKYATMU.COM – Seorang pemuda di Desa Wailia, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara diduga mencabuli anak di bawah umur.
Pelaku dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara sejak 24 November 2022. Namun, hingga kini tidak mengindahkan panggilan dari pihak kepolisian.
Laporan tersebut diketahui berdasarkan laporan polisi: LP/B/199/XII/2022/SPKT Res Sula/Polda Malut, 24 November 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku berinisial JS alias Judin yang hingga kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Kepulauan Sula.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi membenarkan pelaku telah menjadi DPO. Di mana, dia saat ini menjadi pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur.
“Bukan tersangka melarikan diri. Saat dilaporkan tentang adanya suatu tindak pidana yang bersangkutan sudah tidak hadir,” ucapnya kepada Rakyatmu.com, Jumat (5/5/2023).
Sesuai keterangan DPO, pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 Jo pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (**)
Penulis : Sinta
Editor : Diman Umanailo