RAKYATMU.COM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara Fachruddin Tukuboya menyebutkan wartawan pelintir berita terkait pencemaran Sungai Sagea di Halmahera Tengah. Ini ketika diminta menanggapi aksi demonstrasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate.
Aksi demonstrasi digelar di depan kediaman Gubernur Maluku Utara di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, pada Kamis (14/9/2023) Pukul 14.00 WIT, merespon pencemaran sungai Sagea, atas dugaan dari aktivitas perusahaan pertambangan.
“Dong (mereka massa aksi) tara (tidak) mau saya jelaskan. No comment dulu soalnya pak Gubernur bilang jang (jangan) dulu bicara dulu,” kata Fachruddin. Memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan setelah menemui keterwakilan BEM Unkhair Ternate.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fachruddin mengatakan beberapa wartawan tidak melakukan konfirmasi kepadanya ketika membuat berita. Meski begitu, dia tidak bisa membuktikan media mana saja yang disebutkan tersebut.
“Ada informasi keliru yang dipelintir. Teman-teman (wartawan) ini kalau ada informasi yang berkaitan dengan itu (sungai Sagea) kan ada sebagian yang tidak konfirmasi. Terutama dengan hasil kemarin banyak sekali tidak sesuai. Tapi wartawan yang mana ya? banyak soalnya. nanti saya sebutkan,” bebernya.
“Silakan dilacak kira-kira beritanya apa nanti kalau ada nomor baru saya tunjukan media mana-mana saja. Tidak boleh saya katakan, ada kode etiknya kita sama-sama ada kode etik,” imbuhnya.
Dia menuturkan akibat dari pemberitaan yang dipelintir maka seolah-olah memprovokasi masyarakat dan sekaligus terkesan DLH tidak berbuat apapun.
“Ini simpang siur seolah-olah memprovokasi masyarakat dan kesannya kami tidak bikin apa-apa. Informasi yang tidak dapat dari torang (kami) tapi so (sudah) diinformasikan oleh wartawan yang lain. Kan kadang-kadang begitu toh ada wartawan yang lain,” ungkapnya.
Menurut dia, air sungai Sagea berdasarkan ketetapan dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) masuk kelas 2, sehingga diperuntukkan bukan untuk air minum tetapi bisa digunakan untuk mandi, mencuci, menyiram tanaman dan sarana prasarana lainnya.
“Kelas 2 itu ketentuan dari peraturan menteri jadi bukan dari DLH. Dari sisi kimia aman karena tidak melebihi baku utuh. Belum ada kesimpulan bahwa itu pencemaran karena aktivitas tambang, sebab tim investigasi yang diturunkan belum menyampaikan apa-apa,” jelasnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo