RAKYATMU.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara memusnahkan 15.841 minuman keras berbagai jenis dari hasil Penindakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Tahun 2022 di Mako Dit Samapta Polda Malut.
Pemusnahan itu dihadiri langsung oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko pada Kamis (12/1/2023).
Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil dalam keterangan tertulisnya mengatakan, adanya pemusnahan barang bukti Minuman Keras (Miras) dengan jumlah barang bukti hasil penindakan sebanyak 15.841 dengan berbagai jenis miras.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diantaranya, 6.582 botol dan kantong cap tikus, 4 toples cap tikus akar, 10 jerigen cap tikus, 64 botol kawa-kawa, 249 botol beer guinness hitam, 12 botol beer bintang, 518 kaleng beer bintang putih dan Hitam, 3 botol anggur merah serta 4.037 kaleng snow beer.
Kemudian, 4.283 kaleng tsing tao, 19 botol kesegaran, 16 botol mix-max, 23 botol smirnof putih, 6 botol tanduay, 1 botol calloross, 12 botol captain morgan, 1 botol anker stout.
Selain itu, ada minuman keras hasil pelimpahan barang bukti miras dari kejaksaan sebanyak 8.994 Botol, kantong beserta kaleng dari 13 kasus yang juga ikut dimusnakan, terdiri dari 109 Botol dan 8.426 Kaleng Jenis Beer serta 422 kantong dan 37 Botol Cap tikus.
“Dengan digelarnya pemusnahan barang bukti ini, bahwa Polda Malut akan terus menindak tegas peredaran minuman keras dengan harapan Kamtibmas tetap terjaga, aman dan kondusif serta dapat menyelamatkan generasi muda,” tandasnya.