Polres Halmahera Utara Tangkap 2 Pelaku Narkoba Jenis Ganja

- Wartawan

Jumat, 8 September 2023 - 21:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Halmahera Utara Konferensi Pers Soal Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja. (Rakyatmu)

Polres Halmahera Utara Konferensi Pers Soal Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, menangkap dua orang terduga pelaku kasus tindak pidana kepemilikan narkotika jenis ganja berinsial AHS (34 Tahun) dan ZH (40 Tahun). Dua orang ini telah diamankan di Polres Halmahera Utara pada Jumat (8/9/2023) untuk proses lebih lanjut. 

Waka Polres Kompol Andreas Adi Febrianto, mengatakan pada tanggal 5 September 2023, sekitar pukul 21.00 WIT, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres mendapat informasi dari masyarakat, bahwa salah satu warga  Kecamatan Galela Barat memiliki narkoti jenis ganja.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Aipda Naftali Popala saat mendapat informasi tersebut langsung bergerak cepat menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selanjutnya Tim Sat Resnarkoba melakukan monitoring dan pemantauan di tempat yang biasa pelaku dan teman-temannya nongkrong,” kata Andreas.

Kemudian, lanjut dia, Tim Sat Resnarkoba  mengamankan seorang laki yang berinisial AHS yang diduga memiliki narkotika jenis ganja.

BACA JUGA :  Polisi di Maluku Utara Tangkap Tiga Pelaku Narkoba, Barang Bukti Ganja 235,4 Gram

Saat itu, Tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang yang diduga narkotika jenis ganja.

“Pukul 00.00 Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin Aipda Naftali Popala berkoordinasi dengan Pemerintah Desa setempat untuk menyaksikan penggeledahan di rumah diduga pelaku AHS,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, Tim Sat Resnarkoba menemukan sebuah helm yang disembunyikan dalam kamar, ternyata helm tersebut berisi satu kantong plastik kecil yang berisi narkotika jenis ganja.

“Tim Sat Resnarkoba langsung membawa terduga pelaku AHS Polres Halmahera Utara guna pengembangan lebih lanjut”.

Hasil pengembangan Tim Sat Resnarkoba mendapat keterangan bahwa barang haram tersubut di dapat dari ZH.

“Tidak tunggu lama Tim Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat Menuju sasaran yang bertempat di dalam kota tobelo,”  katanya.

Tim  langsung menemukan terduga pelaku, yaitu ZH alias Canga di dalam Rumahnya, Tim langsung berkoordinasi dengan keluarganya untuk dilakukan penggeledahan.

BACA JUGA :  Miliki Sabu 33,4 Gram, Seorang Pria Diamankan Polisi

“Saat penggeledahan Tim Sat Resnarkoba menemukan 2 shaces plastik yang berisi tembakau kering yang disembunyikan dibalik liputan baju adalah narkotika jenis ganja,” ucapnya.

“Pelaku ZH juga membenarkan bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” terangnya.

Pasal yang disangkakan kepada AHS, yaitu  pasal 114, ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk terduga ZH alias Canga (40) disangkakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, barang bukti 5 shaces plastik dan 10 paket kertas yang berisi tembakau kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan total bruto 13,3 gram, satu buah helm bogo, satu kantung plastik warna biru. (**)

Penulis : Fanklin Sangadi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Polres Pulau Taliabu Tunda Laporan Dugaan Ijazah Palsu Citra
Polres Ternate Periksa Tiga Saksi Kasus Ayah Bakar Anak Kandung di Ternate
Ayah di Ternate yang Bakar Anaknya Terancam Pidana 6 Tahun 5 Bulan
Ini Kronologis Ayah Bakar Anak Kandung di Kota Ternate
Seorang Ayah di Kota Ternate Diduga Bakar Anak Kandung
Pemuda Asal Gorontalo Tewas Gantung Diri di Kota Ternate
Pemuda di Kota Ternate Ditemukan Meninggal Dunia 
Berkas Tiga Pelaku Narkoba Dilimpahkan ke Kejati Maluku Utara, Ganja 235,3 Gram

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 19:07 WIT

Polres Pulau Taliabu Tunda Laporan Dugaan Ijazah Palsu Citra

Kamis, 12 September 2024 - 18:30 WIT

Polres Ternate Periksa Tiga Saksi Kasus Ayah Bakar Anak Kandung di Ternate

Kamis, 12 September 2024 - 17:39 WIT

Ayah di Ternate yang Bakar Anaknya Terancam Pidana 6 Tahun 5 Bulan

Kamis, 12 September 2024 - 15:38 WIT

Ini Kronologis Ayah Bakar Anak Kandung di Kota Ternate

Kamis, 12 September 2024 - 01:27 WIT

Seorang Ayah di Kota Ternate Diduga Bakar Anak Kandung

Selasa, 10 September 2024 - 18:20 WIT

Pemuda Asal Gorontalo Tewas Gantung Diri di Kota Ternate

Selasa, 10 September 2024 - 14:15 WIT

Pemuda di Kota Ternate Ditemukan Meninggal Dunia 

Rabu, 4 September 2024 - 13:34 WIT

Berkas Tiga Pelaku Narkoba Dilimpahkan ke Kejati Maluku Utara, Ganja 235,3 Gram

Berita Terbaru

Logo PT IWIP Halmahera Tengah. (Istimewa/Rakyatmu)

Ekopol

PT IWIP Menolak TPS Khusus di Pilkada Maluku Utara

Rabu, 18 Sep 2024 - 01:47 WIT