RAKYATMU.COM – Seorang pria asal Desa Sangaji, Kecamatan Sahu, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) berinisial II (21) diringkus polisi atas dugaan kasus peredaran minuman keras (Miras) jenis cap tikus di Ternate, Kamis (19/06/2025).
Pelaku beserta barang bukti sebanyak 39 kantong plastik itu diamankan di salah satu kos-kosan di Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate oleh Bhabinkamtibmas, Brigpol Mardan Hi Idrus bersama ketua pemuda.
Kapolsek Ternate Selatan, AKP Bakri Syahruddin mengatakan, razia tersebut dilakukan sebagai respon atas laporan warga resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan kos-kosan tersebut. Dimana Miras itu disembunyikan di dalam kamar kos.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penghuni kamar yang diduga sebagai pemilik barang terlarang tersebut adalah pria berinisial II. Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan ia mengaku membawa Miras tersebut dari luar Kota Ternate untuk dijual kembali di wilayah Ternate.
“Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Ternate Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.
Bakri menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam mendukung tugas kepolisian dan mengimbau seluruh warga untuk terus melaporkan segala bentuk gangguan Kamtibmas di lingkungan masing-masing.
“Langkah preventif seperti ini merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya Polsek Ternate Selatan dan Bhabinkamtibmas di tingkat kelurahan, dalam menjaga ketertiban dan memberantas peredaran Miras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas,” tandasnya. (**)
Editor : Redaksi