Front Alumni SMAN 3 Kota Ternate Menilai Pergantian Kepsek Jafran S Naya Cacat Prosedur

- Wartawan

Senin, 19 Juni 2023 - 15:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Front Alumni SMAN 3 Kota Ternate Melakukan Aksi Demontrasi di Halaman Sekolah, Meraka juga Memasang Spanduk Penolakan Pergantian Kepsek. (Rakyatmu)

Front Alumni SMAN 3 Kota Ternate Melakukan Aksi Demontrasi di Halaman Sekolah, Meraka juga Memasang Spanduk Penolakan Pergantian Kepsek. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Front Alumni SMA Negeri 3 Kota Ternate menggelar aksi demonstran di halaman sekolah pada Senin (19/6/2023), serta memasang sejumlah spanduk bertuliskan “Pergantian Kepsek SMA 3 Kota Ternate Cacat Prosedur”.

Massa aksi menilai pergantian Kepsek SMA Negeri 3 Kota Ternate Jafran S Naya, bertentangan dengan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

Selain itu, mereka juga menduga pergantian tersebut, berdasarkan kepentingan oknum-oknum di jajaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Aksi Rama Peko mengatakan, berdasarkan keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2/Kep/KS/31/VI/2023 Tentang pergantian 91 Kepsek SMA, SMK dan SLB berkontraksi dengan pasal 8 Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

BACA JUGA :  Perpustakaan Eta Sua di Desa Pastina Terima Bantuan Ratusan Buku dari Perpusnas 

“Artinya, tidak ada pertimbangan serius terkait  keputusan yang dilakukan Gubernur, Disdikbud dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara,” ucapnya.

Menurut Rama, dalam pelaksanaan pergantian Kepsek harus dievaluasi kinerjanya terlebih dahulu, jika terbukti melakukan kesalahan sebagaimana tercantum dalam ketentuan, maka digantikan berdasarkan prosedur yang berlaku.

“Pada kasus pergantian Kepsek SMAN 3 tidak mengikuti mekanisme yang berlaku, tetapi langsung digantikan tanpa alasan yang jelas.”

BACA JUGA :  Cabai Kelompok Bina 2 Kota Ternate Menjaga Stok Musim Panas

“Padahal sudah termuat dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme,” sambungnya.

Selain itu, Rama menjelaskan, birokrasi pemerintahan provinsi Maluku Utara melakukan kebodohan kepada publik terkait pergantian 91 Kepsek termasuk SMAN 3 Kota Ternate.

“Kami mengecam keras praktek tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh oknum-oknum lingkup pemerintah dengan sengaja membuat keonaran akhir masa jabatan Gubernur,” tutupnya. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Aliong Mus Resmikan Gedung IT Center Unkhair Ternate
Masuk Lokasi Rawan Bencana, SDN 66 Kota Ternate Akan Dipindahkan 
Dinas Pendidikan Kota Ternate Salurkan Bantuan Buku Tulis hingga Uang Tunai 
Tauhid Soleman Raih Penghargaan Kepala Daerah Sangat Partisipatif dari Unkhair Ternate
Kadis Pendidikan Kota Ternate Bersama Pegawai Ikut Lomba Meriahkan HUT RI
Wali Kota Ternate Lepas Karnaval SD, Tauhid: Tanam Nilai Kebangsaan Sejak Dini
Kadis Pendidikan Kota Ternate Lepas 19 Pelajar Ikut O2SN di Jakarta
Lepas Karnaval PAUD Se-Kota Ternate, Wali Kota: Edukasi Memahami Makna Kemerdekaan

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 12:04 WIT

Aliong Mus Resmikan Gedung IT Center Unkhair Ternate

Sabtu, 14 September 2024 - 20:42 WIT

Masuk Lokasi Rawan Bencana, SDN 66 Kota Ternate Akan Dipindahkan 

Sabtu, 14 September 2024 - 17:24 WIT

Dinas Pendidikan Kota Ternate Salurkan Bantuan Buku Tulis hingga Uang Tunai 

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 11:54 WIT

Tauhid Soleman Raih Penghargaan Kepala Daerah Sangat Partisipatif dari Unkhair Ternate

Senin, 19 Agustus 2024 - 17:46 WIT

Kadis Pendidikan Kota Ternate Bersama Pegawai Ikut Lomba Meriahkan HUT RI

Senin, 19 Agustus 2024 - 10:05 WIT

Wali Kota Ternate Lepas Karnaval SD, Tauhid: Tanam Nilai Kebangsaan Sejak Dini

Minggu, 18 Agustus 2024 - 19:58 WIT

Kadis Pendidikan Kota Ternate Lepas 19 Pelajar Ikut O2SN di Jakarta

Minggu, 18 Agustus 2024 - 17:07 WIT

Lepas Karnaval PAUD Se-Kota Ternate, Wali Kota: Edukasi Memahami Makna Kemerdekaan

Berita Terbaru

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, Iwan H. Kader. (Rakyatmu)

Ekopol

Kuota KPPS Belum Terpenuhi di Tiga Daerah, Maluku Utara

Minggu, 6 Okt 2024 - 15:22 WIT