RAKYATMU.COM – Front Alumni SMA Negeri 3 Kota Ternate menggelar aksi demonstran di halaman sekolah pada Senin (19/6/2023), serta memasang sejumlah spanduk bertuliskan “Pergantian Kepsek SMA 3 Kota Ternate Cacat Prosedur”.
Massa aksi menilai pergantian Kepsek SMA Negeri 3 Kota Ternate Jafran S Naya, bertentangan dengan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.
Selain itu, mereka juga menduga pergantian tersebut, berdasarkan kepentingan oknum-oknum di jajaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Aksi Rama Peko mengatakan, berdasarkan keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2/Kep/KS/31/VI/2023 Tentang pergantian 91 Kepsek SMA, SMK dan SLB berkontraksi dengan pasal 8 Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.
“Artinya, tidak ada pertimbangan serius terkait keputusan yang dilakukan Gubernur, Disdikbud dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara,” ucapnya.
Menurut Rama, dalam pelaksanaan pergantian Kepsek harus dievaluasi kinerjanya terlebih dahulu, jika terbukti melakukan kesalahan sebagaimana tercantum dalam ketentuan, maka digantikan berdasarkan prosedur yang berlaku.
“Pada kasus pergantian Kepsek SMAN 3 tidak mengikuti mekanisme yang berlaku, tetapi langsung digantikan tanpa alasan yang jelas.”
“Padahal sudah termuat dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme,” sambungnya.
Selain itu, Rama menjelaskan, birokrasi pemerintahan provinsi Maluku Utara melakukan kebodohan kepada publik terkait pergantian 91 Kepsek termasuk SMAN 3 Kota Ternate.
“Kami mengecam keras praktek tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh oknum-oknum lingkup pemerintah dengan sengaja membuat keonaran akhir masa jabatan Gubernur,” tutupnya. (**)
Penulis : Haerudin
Editor : Diman Umanailo