RAKYATMU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Maluku Utara menggelar peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang dilaksanakan di Kelurahan Guraping, Kota Tidore Kepulauan pada 17 Maret 2023.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 256 Aya (7) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Pasal tersebut menjelaskan Satpol PP dibentuk untuk menegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba melalui Kepala Satpol PP Rahmat Djabir menyampaikan, tugas satuan polisi pamong praja mempunyai peran strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tugas Satpol-PP meliputi untuk penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, menjaga ketertiban umum dan pelindungan masyarakat baik dari sisi kapasitas kelembagaan maupun peningkatan Kapasitas SDM Satpol-PP,” jelasnya.
Menurut Rahmat, Kawasan Ibu Kota Provinsi Maluku Utara sering terjadi dan dapat meresahkan masyarakat secara luas bahkan mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan program pemerintahan. Olehnya itu, ia meminta agar anggota harus aktif untuk menjaga ketertiban umum.
Kata dia, hal ini harus disikapi secara serius dengan cara peningkatan pengetahuan dan pemahaman serta keterampilan SDM Satpol PP dalam penyelengaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan meliputi:
Deteksi dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, pelaksanaan patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.
“Sehingga dapat terbentuknya Satpol-PP yang memiliki skil secara individu maupun secara organisasi, memelihara lingkungan pemerintahan, lingkungan masyarakat dengan berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan ganguan ketentraman dan ketertiban umum,” jelasnya.
Lebih jauh ia menyampaikan, dalam pelaksanaan operasional lapangan penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum yang melibatkan lintas instansi terkait, maka Satpol PP bertindak selaku koordinator lapangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
“Pasal 12 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat Satpol PP dapat meminta bantuan personil dan peralatan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesi dalam melaksanakan tugas yang memiliki dampak sosial yang luas dan risiko tinggi,” pungkasnya. (**)