RAKYATMU.COM – Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara kembali mengamankan minum keras (Miras) jenis cap tikus sebanyak 34 botol aqua berukuran 600 mil. Razia ini dilakukan di Desa Umaloya dan Desa Pastina, Kecamatan Sanana pada Kamis (14/11/2024).
Sebelumnya polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdapat peredaran Miras jenis cap tikus di dua desa tersebut. Atas informasi itu, personil Sat Samapta Polres Kepulauan Sula langsung turun ke lokasi untuk sita.
Tujuan dari razia ini untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tahapan Pilkada serentak 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Sat Samapta Polres Kepsul Iptu Ruslan Lutia, Jumat (15/11/2024) mengatakan, razia dilakukan personil Sat Samapta dipusatkan seputaran kecamatan sanana, dan berhasil mengamankan puluhan miras di dua titik berbeda.
“Dilaksanakan kegiatan razia miras, dan ditemukan puluhan botol (Miras), minuman tersebut ditemukan di DesaPastina dan Desa Umaloya,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, polisi telah mengamankan Miras sebanyak 34 botol berukuran 600 mil. Selain itu Ruslan meminta kepada masyarakat Kepulauan Sula agar menjaga Kamtibmas dan hindari minum keras.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Sanana untuk terus memantau wilayahnya masing-masing, apalagi tentang peredaran miras, narkoba dan penyakit masyarakat lainnya untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat,” harapnya
Penulis : Aryanto
Editor : Diman Umanailo