RAKYATMU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara meminta warga segera lapor dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Masjid Waigoiyofa di Kecamatan Sulabesi Timur yang menghabiskan anggaran Rp 1,3 Miliar.
Permintaan Kejari Kepulauan Sula ini, merespon tanggapan warga yang diterbitkan rakyatmu.com berjudul ‘Pokir Masjid Waigoiyofa Miliaran Rupiah Mangkrak’ pada Jumat 17 Januari 2025.
Kasi Intel Kejari Raimond Charisna Noya mengatakan, warga Desa Waigoiyofa yang merasa pembangunan Masjid terdapat indikasi korupsi, maka segara mengumpulkan bukti yang valid, untuk membuat laporan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada pokoknya, Kejari siap menindaklanjuti semua laporan dan pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi. Jika datanya akurat bakal ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan,” terangnya, Sabtu (18/1/2025).
Sekedar diketahui, pembangunan Masjid Waigoiyofa merupakan pokok pikiran (Pokir) mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara berinsial BB yang dikerjakan sejak tahun 2022-2023 oleh CV. Cahaya Alvira dan CV. Khairunnisa.
Pembangunan tersebut menggunakan APBD Provinsi Maluku Utara yang melekat di Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku Utara. Pekerjaan Masjid Waigoiyofa dianggarkan dua tahap.
Tahap pertama, dikerjakan oleh CV Cahaya Alvira dengan nomor kontrak 031/KONTRAK/FIFIK/KESRA-MU/APBD/2022 senilai Rp. 649.152.064.56 Tahun Anggaran 2022.
Kemudian, tahap kedua dikerjakan oleh CV Khairunnisa dengan nilai kontrak Rp. 665.850.000. Anggaran tersebut jika ditotalkan dengan pekerjaan tahap pertama sekitar Rp 1,3 Miliar. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Diman Umanailo