RAKYAT.COM – Praktisi hukum Maluku Utara Nurul Mulyani menyoroti kinerja Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula soal kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang belum ada titik terang.
Pasalnya, terduga pelaku pemilik akun Facebook Vira Attamimi yang dilaporkan korban inisial FG atau pemilik akun Facebook Owner Arisan Teramanah pada akhir Oktober 2024 hingga Februari 2025 masih tahap penyelidikan.
“Kalau dilihat waktu penanganan perkara cukup lama, seharusnya perkembangan kasus sudah masuk tahap penyidikan,” kata Nurul kepada rakyatmu.com saat dihubungi melalui via WhatsApp Rabu (5/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski begitu, Nurul tetap menghargai kinerja penyidik yang menangani kasus tersebut, karena menurut dia, kasus ini agak rumit dan berbeda dengan tindak pidana umum.
“Penyidik bekerja sesuai proses undangan-undangan tentang ketentuan waktu penanganan perkara. Walaupun begitu, kita harus hormati kerja penyidik,” tutur Nurul.
Dihari yang sama, Kepala Bagian Operasi atau KBO Reskrim Polres Kepulauan Sula Ipda Deni Wibowo menyebutkan, kasus ITE terduga pelaku dengan pemilik akun Facebook Vira Attamimi saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Masih tahap penyelidikan, sudah diperiksa 6 orang, diantaranya 1 orang pelapor atau korban, 4 orang saksi dan 1 terlapor,” ungkap Deni.
Ia menambahkan, penyidik juga bakal meminta keterangan dari ahli bahasa guna untuk memastikan terduga pelaku saat mengeluarkan perkataan saat melakukan live streaming itu memenuhi unsur pidana atau tidak.
“Rencana mau periksa ahli bahasa,” terangnya.
Sekedar diketahui, kasus ini dilaporkan oleh korban berinisial FG dengan akun Facebook Owner Arisan Teramanah pada akhir Bulan Oktober 2024 lalu. Korban melaporkan akun Facebook Vira Attamimi ke polisi karena tidak menerima perkataan kurang baik dalam live streaming. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Diman Umanailo