Kasatpol PP Tak Tahu Gudang Rokok Ilegal, Polda, Bea Cukai dan Disperindag Kompak Bungkam

- Wartawan

Selasa, 19 Desember 2023 - 18:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Rokok Ilegal. (Rakyatmu)

Ilustrasi Rokok Ilegal. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kasatpol PP Provinsi Maluku Utara Rachmat Djabir mempertanyakan siapa pelaku dibalik bisnis rokok Ilegal. Bahkan pihaknya juga tidak mengetahui tempat gudang rokok ilegal di Kabupaten Halmahera Utara. Apalagi Bea Cukai Ternate dan Disperindag tidak pernah koordinasi masalah tersebut.

“Kalau memang ada (Rokok Ilegal) mainkan sesuai prosedur, bikin penyitaan saja. Masa rokok dengan pita palsu bisa beredar, siapa yang kasih masuk? Ini pertanyaan besar,” katanya saat ditemui di hotel Sahid Bela Ternate pada Senin (18/12/2023).

Rachmat mengakui, pihaknya dan Bea Cukai Ternate berhubungan baik, namun terkait gudang rokok Ilegal di Kabupaten Halmahera Utara belum ada koordinasi. Meski begitu, informasi adanya penimbunan sudah dimasukan dalam catatan internal.

“Nanti saya konfirmasi dengan Kepala Bea Cukai Ternate karena belum lama ini saya dapat informasi kalau di Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara ada peredaran rokok ilegal, namun saya hubungi Kasat Pol PP di sana (Halmahera Utara) tapi ternyata dia juga tidak tahu. Jadi saya juga tidak tahu,” jelasnya.

Rachmat mengatakan, Bea Cukai Ternate, Disperindag dan Polisi tidak harus turun sendiri sebab koordinasi antar instansi itu perlu dan penting, apalagi menyangkut dengan masyarakat Maluku Utara.

“Saya belum tahu prosedurnya seperti apa tapi paling tidak Bea Cukai, Kepolisian dan Disperindag Maluku Utara saling koordinasi. Penyitaan rokok Ilegal yang dilakukan sebelumnya pun tidak melibatkan Satpol PP,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Disperindag Maluku Utara Yudhitia Wahab, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ternate Hardianto dan Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil masih bungkam saat dikonfirmasi terkait peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA :  5 Nama Ini Diduga Ikut Terlibat dalam Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Perlu diketahui, tiga merek rokok ilegal yang beredar di warung–warung di Maluku Utara yakni Omni Bold, Rastel Bold dan Prasasti Bold. Kemasan rokok menggunakan pita Sigaret Kretek Tangan (SKT). Harga yang tertera di pita per bungkus dibanderol Rp 7.275 tetapi dijual kepada konsumen dengan harga Rp 15.000-an.

Sementara jumlah batangan rokok yang tertulis di pita 12 batang tetapi isinya 20 batang per bungkus. Kemudian kemasan rokok yang diproduksi oleh pabrik menggunakan SKT bukan pita Sigaret Kretek Mesin (SKM). (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Malut Diduga Senyapkan Kasus Ratusan Miliar di Kepulauan Sula
Panik Dugaan Korupsi KMP Sula Bahagia Rp10,4 Miliar Terbongkar, Kadishub Kepsul Asal Berdalil
KMP Sula Bahagia Tak Terurus, Diduga ada Anggaran ‘Goib’ 10,4 Miliar
Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:18 WIT

Ditreskrimsus Polda Malut Diduga Senyapkan Kasus Ratusan Miliar di Kepulauan Sula

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:14 WIT

KMP Sula Bahagia Tak Terurus, Diduga ada Anggaran ‘Goib’ 10,4 Miliar

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Berita Terbaru