RAKYATMU.COM – Kasatpol PP Provinsi Maluku Utara Rachmat Djabir mempertanyakan siapa pelaku dibalik bisnis rokok Ilegal. Bahkan pihaknya juga tidak mengetahui tempat gudang rokok ilegal di Kabupaten Halmahera Utara. Apalagi Bea Cukai Ternate dan Disperindag tidak pernah koordinasi masalah tersebut.
“Kalau memang ada (Rokok Ilegal) mainkan sesuai prosedur, bikin penyitaan saja. Masa rokok dengan pita palsu bisa beredar, siapa yang kasih masuk? Ini pertanyaan besar,” katanya saat ditemui di hotel Sahid Bela Ternate pada Senin (18/12/2023).
Rachmat mengakui, pihaknya dan Bea Cukai Ternate berhubungan baik, namun terkait gudang rokok Ilegal di Kabupaten Halmahera Utara belum ada koordinasi. Meski begitu, informasi adanya penimbunan sudah dimasukan dalam catatan internal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nanti saya konfirmasi dengan Kepala Bea Cukai Ternate karena belum lama ini saya dapat informasi kalau di Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara ada peredaran rokok ilegal, namun saya hubungi Kasat Pol PP di sana (Halmahera Utara) tapi ternyata dia juga tidak tahu. Jadi saya juga tidak tahu,” jelasnya.
Rachmat mengatakan, Bea Cukai Ternate, Disperindag dan Polisi tidak harus turun sendiri sebab koordinasi antar instansi itu perlu dan penting, apalagi menyangkut dengan masyarakat Maluku Utara.
“Saya belum tahu prosedurnya seperti apa tapi paling tidak Bea Cukai, Kepolisian dan Disperindag Maluku Utara saling koordinasi. Penyitaan rokok Ilegal yang dilakukan sebelumnya pun tidak melibatkan Satpol PP,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Disperindag Maluku Utara Yudhitia Wahab, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ternate Hardianto dan Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil masih bungkam saat dikonfirmasi terkait peredaran rokok ilegal.
Perlu diketahui, tiga merek rokok ilegal yang beredar di warung–warung di Maluku Utara yakni Omni Bold, Rastel Bold dan Prasasti Bold. Kemasan rokok menggunakan pita Sigaret Kretek Tangan (SKT). Harga yang tertera di pita per bungkus dibanderol Rp 7.275 tetapi dijual kepada konsumen dengan harga Rp 15.000-an.
Sementara jumlah batangan rokok yang tertulis di pita 12 batang tetapi isinya 20 batang per bungkus. Kemudian kemasan rokok yang diproduksi oleh pabrik menggunakan SKT bukan pita Sigaret Kretek Mesin (SKM). (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo