Kasatpol PP Tak Tahu Gudang Rokok Ilegal, Polda, Bea Cukai dan Disperindag Kompak Bungkam

- Wartawan

Selasa, 19 Desember 2023 - 18:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Rokok Ilegal. (Rakyatmu)

Ilustrasi Rokok Ilegal. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kasatpol PP Provinsi Maluku Utara Rachmat Djabir mempertanyakan siapa pelaku dibalik bisnis rokok Ilegal. Bahkan pihaknya juga tidak mengetahui tempat gudang rokok ilegal di Kabupaten Halmahera Utara. Apalagi Bea Cukai Ternate dan Disperindag tidak pernah koordinasi masalah tersebut.

“Kalau memang ada (Rokok Ilegal) mainkan sesuai prosedur, bikin penyitaan saja. Masa rokok dengan pita palsu bisa beredar, siapa yang kasih masuk? Ini pertanyaan besar,” katanya saat ditemui di hotel Sahid Bela Ternate pada Senin (18/12/2023).

Rachmat mengakui, pihaknya dan Bea Cukai Ternate berhubungan baik, namun terkait gudang rokok Ilegal di Kabupaten Halmahera Utara belum ada koordinasi. Meski begitu, informasi adanya penimbunan sudah dimasukan dalam catatan internal.

“Nanti saya konfirmasi dengan Kepala Bea Cukai Ternate karena belum lama ini saya dapat informasi kalau di Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara ada peredaran rokok ilegal, namun saya hubungi Kasat Pol PP di sana (Halmahera Utara) tapi ternyata dia juga tidak tahu. Jadi saya juga tidak tahu,” jelasnya.

Rachmat mengatakan, Bea Cukai Ternate, Disperindag dan Polisi tidak harus turun sendiri sebab koordinasi antar instansi itu perlu dan penting, apalagi menyangkut dengan masyarakat Maluku Utara.

“Saya belum tahu prosedurnya seperti apa tapi paling tidak Bea Cukai, Kepolisian dan Disperindag Maluku Utara saling koordinasi. Penyitaan rokok Ilegal yang dilakukan sebelumnya pun tidak melibatkan Satpol PP,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Disperindag Maluku Utara Yudhitia Wahab, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ternate Hardianto dan Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil masih bungkam saat dikonfirmasi terkait peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA :  Seorang Ayah di Kota Ternate Diduga Bakar Anak Kandung

Perlu diketahui, tiga merek rokok ilegal yang beredar di warung–warung di Maluku Utara yakni Omni Bold, Rastel Bold dan Prasasti Bold. Kemasan rokok menggunakan pita Sigaret Kretek Tangan (SKT). Harga yang tertera di pita per bungkus dibanderol Rp 7.275 tetapi dijual kepada konsumen dengan harga Rp 15.000-an.

Sementara jumlah batangan rokok yang tertulis di pita 12 batang tetapi isinya 20 batang per bungkus. Kemudian kemasan rokok yang diproduksi oleh pabrik menggunakan SKT bukan pita Sigaret Kretek Mesin (SKM). (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan
174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi
Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi
Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery
Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD
Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi
POM Diminta Segera Tetapkan Oknum TNI Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:12 WIT

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:03 WIT

174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:54 WIT

Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:55 WIT

Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan

Senin, 28 Juli 2025 - 20:46 WIT

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD

Senin, 28 Juli 2025 - 19:44 WIT

Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi

Senin, 28 Juli 2025 - 16:06 WIT

POM Diminta Segera Tetapkan Oknum TNI Sebagai Tersangka

Kamis, 24 Juli 2025 - 11:48 WIT

Jual Miras, Seorang IRT di Ternate Diringkus Polisi

Berita Terbaru