Kasatpol PP Tak Tahu Gudang Rokok Ilegal, Polda, Bea Cukai dan Disperindag Kompak Bungkam

- Wartawan

Selasa, 19 Desember 2023 - 18:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Rokok Ilegal. (Rakyatmu)

Ilustrasi Rokok Ilegal. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kasatpol PP Provinsi Maluku Utara Rachmat Djabir mempertanyakan siapa pelaku dibalik bisnis rokok Ilegal. Bahkan pihaknya juga tidak mengetahui tempat gudang rokok ilegal di Kabupaten Halmahera Utara. Apalagi Bea Cukai Ternate dan Disperindag tidak pernah koordinasi masalah tersebut.

“Kalau memang ada (Rokok Ilegal) mainkan sesuai prosedur, bikin penyitaan saja. Masa rokok dengan pita palsu bisa beredar, siapa yang kasih masuk? Ini pertanyaan besar,” katanya saat ditemui di hotel Sahid Bela Ternate pada Senin (18/12/2023).

Rachmat mengakui, pihaknya dan Bea Cukai Ternate berhubungan baik, namun terkait gudang rokok Ilegal di Kabupaten Halmahera Utara belum ada koordinasi. Meski begitu, informasi adanya penimbunan sudah dimasukan dalam catatan internal.

“Nanti saya konfirmasi dengan Kepala Bea Cukai Ternate karena belum lama ini saya dapat informasi kalau di Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara ada peredaran rokok ilegal, namun saya hubungi Kasat Pol PP di sana (Halmahera Utara) tapi ternyata dia juga tidak tahu. Jadi saya juga tidak tahu,” jelasnya.

Rachmat mengatakan, Bea Cukai Ternate, Disperindag dan Polisi tidak harus turun sendiri sebab koordinasi antar instansi itu perlu dan penting, apalagi menyangkut dengan masyarakat Maluku Utara.

“Saya belum tahu prosedurnya seperti apa tapi paling tidak Bea Cukai, Kepolisian dan Disperindag Maluku Utara saling koordinasi. Penyitaan rokok Ilegal yang dilakukan sebelumnya pun tidak melibatkan Satpol PP,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Disperindag Maluku Utara Yudhitia Wahab, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ternate Hardianto dan Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil masih bungkam saat dikonfirmasi terkait peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA :  HUT Pemkot Ternate, Walikota: Tingkatkan Pelayanan

Perlu diketahui, tiga merek rokok ilegal yang beredar di warung–warung di Maluku Utara yakni Omni Bold, Rastel Bold dan Prasasti Bold. Kemasan rokok menggunakan pita Sigaret Kretek Tangan (SKT). Harga yang tertera di pita per bungkus dibanderol Rp 7.275 tetapi dijual kepada konsumen dengan harga Rp 15.000-an.

Sementara jumlah batangan rokok yang tertulis di pita 12 batang tetapi isinya 20 batang per bungkus. Kemudian kemasan rokok yang diproduksi oleh pabrik menggunakan SKT bukan pita Sigaret Kretek Mesin (SKM). (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Takut Kedok Terbongkar, PT NHM Buat Klarifikasi Soal Mantan Karyawan Dipenjara
Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar, PT NHM Penjarakan Mantan Karyawan
PT NHM Diduga Rekayasa Kasus Eks Karyawan untuk Hindari Pembayaran Pesangon Rp1,8 Miliar
Tragis! Tuntut Hak Pesangon, Eks Karyawan PT NHM Malah Berakhir di Sel Polres Halut
Polisi Diminta Serius Selidiki Dugaan Pembakaran Tumpukan Ban PT IWIP
PLN Saketa Diduga Markup Tarif Pemasangan Listrik Satu Desa Puluhan Juta
Dugaan Markup Tarif Pasang Listrik PLN Saketa: Warga Ranga-ranga Dirugikan
KATAM Desak Polisi Tetapkan Kevin He Sebagai Tersangka Dugaan Pembakaran Limbah Ban

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 11:42 WIT

Takut Kedok Terbongkar, PT NHM Buat Klarifikasi Soal Mantan Karyawan Dipenjara

Rabu, 16 September 2026 - 12:38 WIT

Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar, PT NHM Penjarakan Mantan Karyawan

Senin, 14 September 2026 - 11:08 WIT

Tragis! Tuntut Hak Pesangon, Eks Karyawan PT NHM Malah Berakhir di Sel Polres Halut

Rabu, 9 September 2026 - 14:06 WIT

Polisi Diminta Serius Selidiki Dugaan Pembakaran Tumpukan Ban PT IWIP

Selasa, 8 September 2026 - 14:22 WIT

PLN Saketa Diduga Markup Tarif Pemasangan Listrik Satu Desa Puluhan Juta

Senin, 7 September 2026 - 16:15 WIT

Dugaan Markup Tarif Pasang Listrik PLN Saketa: Warga Ranga-ranga Dirugikan

Minggu, 6 September 2026 - 12:38 WIT

KATAM Desak Polisi Tetapkan Kevin He Sebagai Tersangka Dugaan Pembakaran Limbah Ban

Sabtu, 5 September 2026 - 11:14 WIT

Pembakaran Ban di PT IWIP, Netizen: Siapa Tak Tahu Keamanan PT IWIP Kok Bisa Ada OTK

Berita Terbaru