Polisi Limpahkan Tahap Dua Kasus Pencurian di Ternate

- Wartawan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Ternate saat Limpahkan kasus tindak pidana pencurian ke Kejari. (Rakyatmu)

Polres Ternate saat Limpahkan kasus tindak pidana pencurian ke Kejari. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Berkas tiga tersangka kasus tindak pidana pencurian di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Penyerahan tiga tersangka dan barang bukti tersebut masing-masing berinisial F (37), LJ (42), dan A (34), Jumat (24/10/25).

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong mengatakan, kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Ternate.

“Penyerahan ini dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Ternate Nomor B-2829/Q.2.10/Eoh.1/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025 tentang hasil penyidikan yang telah lengkap atas nama tersangka Faisal alias Ical dan kawan-kawan,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Umar menjelaskan, adapun penyerahan para tersangka dilakukan berdasarkan Surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Ternate Nomor B/1899/X/RES.1.8/2025/Sat Reskrim tertanggal 24 Oktober 2025. Para tersangka diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap bersama seluruh barang bukti.

BACA JUGA :  Kelompok Tani di Loto dan Togafo Dapat Bantuan Alat Pertanian dari Distan Maluku Utara

“Mereka dijerat pasal 363 ayat (4) dan ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Barang bukti yang turut diserahkan antara lain, dua unit sepeda motor, satu unit mobil Honda Jazz warna hijau, helm, pakaian, serta perangkat pendukung berupa flashdisk berisi rekaman CCTV,” ucapnya.

Umar menambahkan, kasus pencurian ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/179/VIII/RES.1.8/2025/SPKT/Res Ternate/Polda Malut tertanggal 21 Agustus 2025, dengan korban bernama Arief Harjanto (42), warga Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan.

“Polres Ternate menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan sesuai prosedur yang berlaku, sebagai wujud pelaksanaan tugas Polri yang presisi dan berkeadilan,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Lagi, Pihak Kesultanan Ternate Tegaskan Lahan 1,5 Hektar di Kalumata itu Tanah Adat

Sekadar diketahui, kasus bermula ketika pukul 12:30 WIT, dimana korban yang memarkir mobil di depan toko Istana Pancing Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah tersebut mendapati kaca mobilnya sudah pecah dan tas ransel miliknya raib, Kamis (21/8/2025).

Atas kejadian itu, korban yang diketahui bernama Arief Harjanto (42) berdomisili di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate tersebut langsung melaporkan peristiwa itu ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate.

Korban saat dilakukan pemeriksaan menceritakan bahwa pada saat kejadian, ia baru saja selesai menyetor uang di Bank BCA, kemudian makan siang di salah satu kafe di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Namun setelah keluar dan menuju ke mobil, ia melihat kaca mobilnya sudah pecah dan tas ransel juga hilang. (Jt)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah
Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?
Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol
Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa
Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD
Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut
Dikriminalisasi PT NHM, Anak dan Keluarga Septian Sam Minta Perhatian Kapolda Maluku Utara
Rekayasa Kasus TPKS Terbongkar, Humas PT NHM dan Kapolres Halut Kompak Blokir Nomor

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:44 WIT

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIT

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIT

Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Minggu, 27 September 2026 - 13:41 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Kamis, 24 September 2026 - 17:26 WIT

Dikriminalisasi PT NHM, Anak dan Keluarga Septian Sam Minta Perhatian Kapolda Maluku Utara

Kamis, 24 September 2026 - 13:01 WIT

Rekayasa Kasus TPKS Terbongkar, Humas PT NHM dan Kapolres Halut Kompak Blokir Nomor

Berita Terbaru

Petugas BP2RD Kota Ternate Menyambangi Wajib Pajak di Kelurahan Kalumata. (RakyatMu)

Daerah

Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:40 WIT