RAKYATMU.COM – Polda Maluku Utara berhasil mengamankan seorang pria di Kota Ternate berinsial G (45). Ia ditangkap lantaran kedapatan sedang memabawa puluhan kantong minuman keras (Miras) tradisional jenis cap tikus di Pelabuhan Dufa Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Rabu (19/2/2025).
Penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan personel satuan tugas (Satgas) operasi pekat di area pelabuhan. Saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang, petugas menemukan puluhan kantong Miras yang disembunyikan di dalam sebuah tas ransel.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono menjelaskan bahwa, Satgas operasi pekat kie raha Polda Maluku Utara berhasil mengamankan 24 kantong plastik Miras jenis cap tikus saat sedang melaksanakan patroli di sekitar Pelabuhan Dufa Dufa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami juga sudah menahan pemilik dari Miras tersebut, bahkan sejumlah barang bukti Miras itu juga telah diserahkan ke posko operasi untuk diamankan, sementara tersangka telah kami serahkan ke Subsatgas Tipiring untuk dilakukan proses pembinaan lebih lanjut,” tuturnya.
Bambang menegaskan, operasi seperti ini akan terus ditingkatkan, terutama di jalur keluar masuk kapal laut antar kabupaten, kota dan provinsi. Kegiatan ini tidak hanya fokus pada pemberantasan Miras ilegal, tetapi juga narkoba, prostitusi, perjudian, dan kejahatan lainnya yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Bambang menambahkan, Polda Maluku Utara tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan operasi serupa, terutama menjelang bulan suci Ramadan. Hal itu dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Maluku Utara.
Di tempat berbeda, Polsek Ternate Utara juga berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kelurahan Sationg berinsial RN (35). Ia diciduk di Kelurahan Tubuleu, Kecamatan Ternate Utara di salah satu indekos tepatnya di RT 02/RW 05 sekitar pukul 17.40 WIT pada Rabu (19/02/2024).
“Penangkapan itu dilakukan setelah tim Unit Resmob Serigala Utara dan Unit Intelkam Polsek Ternate Utara mendapat informasi dari warga setempat sehingga turun ke lokasi setempat dan mulai melakukan penggeledahan,” kata Kapolsek Ternate Utara, IPTU Wahyuddin.
Wahyudin menyatakan, saat lakukan penggeledahan, anggota berhasil menemukan barang bukti Miras yang disimpan oleh pelaku di dalam kamar mandi kos-kosan sebanyak 4 jergen berukuran 25 liter, 13 botol ukuran 600 mililiter jenis akar, dan 15 kantong yang juga diisi dalam bagasi motor metik Yamaha Fino. (**)
Editor : Redaktur