Komisi III Minta Kejaksaan Pulau Taliabu Usut Pekerjaan Rabat Beton Tabona-Peleng

- Wartawan

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun. (Istimewa)

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Budiman L. Mayabubun meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas jalan rabat beton Tabona-Peleng. Pasalnya, pekerjaan tersebut hingga kini tak selesai dikerjakan.

Budiman menjelaskan, pembangunan jalan rabat beton Tabona-Peleng, Kecamatan Tabona, yang sudah dicairkan 100% seharusnya sudah selesai dikerjakan.

Oleh karena itu, ia meminta penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Pulau Taliabu agar segera mengusut tuntas pekerjaan tersebut.

“Pekerjaan belum mencapai 100%. Pekerjaan itu berkisar 30-40%, artinya baru dikerjakan sekitar Rp2 miliar lebih,” jelas Budiman.

Dengan begitu, lanjut dia, masih terdadat kelebihan bayar atau kurang volume pekerjaan sebesar Rp4,2 miliar atau sekitar 60% kekurangan pekerjaan.

“Kelebihan bayar Rp4,2 miliar, sehingga saya meminta kepada aparat penegak hukum mengusut tuntas pekerjaan tersebut,” tegasnya, Selasa (27/5/2025).

Politisi PDI-Perjuangan itu mengatakan, bahwa jalan rabat beton Tabona-Peleng dikerjakan oleh CV. SBU dengan nomor 602.2/09.KONS/KONTRAK/PPK/BM/DPU-PR/PT/2022 tanggal 23 Mei tahun 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp7.030.954.000,00.

BACA JUGA :  Ini Kerja-kerja Anggota DPRD Kota Ternate pada Masa Persidangan Tiga

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak adalah 180 hari kalender (23 Mei-18 November 2022, dan diubah terakhir melalui Adendum 602.02.09.KONS/KONTRAK/PPK/BM/DPU-PR/PT/2022/ADD.03 Tanggal 29 Desember 2023 terkait perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan menjadi 670 hari kalender dan berakhir di tanggal 30 Maret 2024.

“Pekerjaan tersebut sudah cair 100% SP2D Tahun 2022 dan SP2D Tahun 2023. Dengan nomor SP2D 00113/SP2D/1.03.01.01/2023,” ungkap Budiman mengakhiri.(*)

Penulis : Ikhy

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tuduhan OTK Bakar Tumpukan Ban Bekas, Muhlis: Tetap PT IWIP Bersalah
Pemkot Ternate dan Probolinggo Kolaborasi Perkuat Stabilitas Harga Pangan
Hati-hati Asap Pembakaran Limbah Ban Beracun, PT IWIP Bersyukur Tak Ada Korban Jiwa
Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga
Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya
Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung
Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate
PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 16:32 WIT

Tuduhan OTK Bakar Tumpukan Ban Bekas, Muhlis: Tetap PT IWIP Bersalah

Rabu, 2 September 2026 - 13:39 WIT

Pemkot Ternate dan Probolinggo Kolaborasi Perkuat Stabilitas Harga Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 12:54 WIT

Hati-hati Asap Pembakaran Limbah Ban Beracun, PT IWIP Bersyukur Tak Ada Korban Jiwa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:02 WIT

Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:27 WIT

Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:17 WIT

Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:09 WIT

PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan

Berita Terbaru