RAKYATMU.COM – Lembaga Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala) mendesak Polres Kepulauan Sula percepat penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD berinisial MLT alias Mardin terhadap korban inisial DR (28). Pasalnya, kasus yang dilaporkan pada 22 Juli 2025 hingga kini hanya jalan ditempat.
Direktur Daurmala, Nurdewa Safar meminta pihak Kepolisian segera percepat proses hukum. Kemudian, penyidik harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) kepada korban.
Nurdewa menekankan dalam kacamata hukum bahwa siapa yang melakukan satu tindak pidana, maka yang bersangkutan harus ditindak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, karena tidak ada namanya kebal hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apalagi bersangkutan adalah anggota DPRD sebagai panutan dan perwakilan aspirasi rakyat, tetapi hari ini oknum anggota DPRD yang menodai citra sebagai perwakilan rakyat,” tegas Nurdewa kepada rakyatmu.com pada Jumat (8/8/2025).
Selain itu Nurdewa sesalkan pernyataan Kaor Bins Ops (KBO) Satreskrim Polres Kepulauan Sula Ipda Deny Wibowo yang sebelumnya mengatakan bahwa pemeriksaan oknum anggota DPRD harus ada persetujuan Badan Kehormatan (BK) DPRD.
“Olehnya itu kami LSM Daurmala akan mengawal kasus ini sampai selesai,” tandasnya. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Diman