Pinjaman Pemda Pulau Taliabu Rp115 Miliar Tanpa Perda

- Wartawan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pinjaman Daerah

Ilustrasi Pinjaman Daerah

RAKYATMU.COM – Pinjaman Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Taliabu ke Bank Maluku Maluku Utara sebesar Rp115 Miliar pada Tahun 2022 tanpa dasar hukum, baik itu Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).

Anehnya lagi, pinjaman daerah untuk pembangunan pasar di 8 kecamatan dan pembangunan tambatan perahu serta infrastruktur jalan di tahun 2022 disetujui DPRD periode 2019-2024. Persetujuan itu, hanya berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Keuangan.

Ketua Pansus DPRD Taliabu Budiman L Mayabubun menyebutkan, pinjaman daerah jika tidak memiliki dasar hukum terutama Perda, maka dinyatakan tidak sah, sebagaimana dijelaskan dalam UU 23/2014 dan PP 56/2018 tentang pinjaman daerah serta Permendagri 77/2020.

Politisi PDIP itu menjelaskan, pinjaman daerah itu tergolong menjadi tiga yaitu jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Sementara pinjaman Pemda Pulau Taliabu masuk jangka menengah 16 bulan.

“Artinya, pinjaman daerah wajib mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Mendagri, Kementerian Keuangan dan Peraturan Daerah”. “Ketiga ini harus ada, kalau tidak ada, maka pinjaman daerah tidak sah sesuai ketentuan,” tandasnya.

BACA JUGA :  Tiga Tim Paslon Gubernur Maluku Utara Desak KPU dan Bawaslu Hentikan Quick Count di Bela Hotel

Lanjut Budi, nama sapaanya, meskipun sudah ada persetuan atau kesepakatan DPRD tetap saja pinjaman daerah dianggap tidak sah karena tidak memiliki dasar hukum.

“Pinjaman tanpa Perda ini juga diakui oleh Bagian Risalah Sekretariat DPRD dan Pimpinan DPRD Sebelumnya,” pungkasnya. (**)

Penulis : Ikhy Umaternate

Editor : Diman

Berita Terkait

Polres Ternate dan Dishub Bahas Parkir Tepi Jalan Depan Pasar Higienis
Dinas Perhubungan Kota Ternate Bakal Tertibkan Lokasi Parkir di Pasar Higienis
RSUD Kota Tidore Berhasil Operasi Bibir Sumbing Bayi Usia 3,5 Bulan
Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918
Jaga Identitas Kota Tidore, Balai Bahasa Gelar Bimtek Bahasa Daerah
Pimpin Apel Pagi di Satpol-PP Kota Ternate, Sekda Berikan Pemahaman WFH 
Dekatkan Diri Kepada Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Gelar ‘Rabu Melayani’
Hasmiati H. Rizal Marsaoly Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua GOW Kota Ternate

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:40 WIT

Polres Ternate dan Dishub Bahas Parkir Tepi Jalan Depan Pasar Higienis

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIT

Dinas Perhubungan Kota Ternate Bakal Tertibkan Lokasi Parkir di Pasar Higienis

Minggu, 12 April 2026 - 18:13 WIT

RSUD Kota Tidore Berhasil Operasi Bibir Sumbing Bayi Usia 3,5 Bulan

Kamis, 9 April 2026 - 21:13 WIT

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Rabu, 8 April 2026 - 18:26 WIT

Jaga Identitas Kota Tidore, Balai Bahasa Gelar Bimtek Bahasa Daerah

Rabu, 8 April 2026 - 13:49 WIT

Pimpin Apel Pagi di Satpol-PP Kota Ternate, Sekda Berikan Pemahaman WFH 

Rabu, 8 April 2026 - 12:06 WIT

Dekatkan Diri Kepada Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Gelar ‘Rabu Melayani’

Selasa, 7 April 2026 - 18:29 WIT

Hasmiati H. Rizal Marsaoly Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua GOW Kota Ternate

Berita Terbaru

Ritual Lufu Kie, atau keliling pulau menggunakan armada juanga dalam rangkaian Hari Jadi Tidore ke 918. (Istimewa)

Daerah

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Kamis, 9 Apr 2026 - 21:13 WIT