Sejumlah Proyek di Pulau Taliabu Mendahului Tender

- Wartawan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 09:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

RAKYATMU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara sepertinya doyan tabrak aturan. Mengapa tidak, sejumlah proyek yang sedang berjalan di lapangan mendahului tender dan tanpa kajian lingkungan. Proyek yang mendahului tender dalam APBD-P 2025, diantaranya pekerjaan ruas jalan Nggele-Balohang, Aula Kantor Dinas PUPR, pembangunan pagar dan renofasi rumah Dinas Bupati.

Pelanggaran ini termasuk melanggar ketetapan UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang dapat berujung pada denda dan sanksi pidana, terutama jika terjadi persekongkolan. Kemudian, Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

BACA JUGA :  Fahri Hamzah Dukung Prabowo, Gelora Maluku Utara: Baru Pernyataan Pribadi

Proyek yang mendahului tender ini juga diakui Ketua Fraksi Perjuangan dan Kebangkitan Demokrasi (PKD) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Hadiran Jamali, Rabu (1/9/2025). Ia menyebutkan bahwa pekerjaan pembangunan jalan Ngagele-Balohang lokasinya dipindahkan tanpa melalui perencanaan, kemudian tidak ada pembahasan soal lahan dan tanpa tender.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pekerjaan seperti ini secara langsung melanggar prinsip-prinsip utama pengelolaan keuangan negara dan pengadaan serta memiliki konsekuensi hukum yang serius,” tegas Hadiran Jamali.

BACA JUGA :  Kepala BPMP Maluku Utara: Penerapan KMB Kepulauan Sula di Bawah Standar

Selain itu ia mendesak kepada Pemerintah Daerah segera menghentikan pekerjaan pembangunan Aula Dinas PUPR, dan kegiatan itu segera dihilangkan, “karena pekerjaan tersebut mendahului tender,” ucapnya.

Kemudian, pekerjaan pembangunan pagar dan renofasi rumah Dinas Bupati dihilangkan, karena mendahului tender. “Hal ini bertentangan dengan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Larangan ini merupakan prinsip dasar akuntabilitas dan  pengelolaan keuangan negara,” pungkasnya. (**)

Penulis : Ikhy Umaternate

Editor : Diman

Berita Terkait

Kota Ternate Kembali Raih Penghargaan Kota Sehat dengan Predikat Swasti Saba Wiwerda
Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD
Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Batang Dua
Ini Alasan Anggota Banggar DPRD Pulau Taliabu Tolak Bahas KAU-PPAS APBD 2026
4 Bulan Gaji Anggota Satpol-PP dan Damkar Taliabu Cair
Ketua PGRI Kota Ternate Kunjungi Pengurus yang Sedang Sakit: Doakan agar Cepat Sembuh
Puluhan Pelaku Usaha hingga Petugas Kebersihan di Ternate Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan
HUT PGRI Kota Ternate, Rizal Tegaskan Komitmen Perkuat SDM Guru

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 19:00 WIT

Kota Ternate Kembali Raih Penghargaan Kota Sehat dengan Predikat Swasti Saba Wiwerda

Kamis, 27 November 2025 - 19:13 WIT

Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD

Selasa, 25 November 2025 - 23:23 WIT

Ini Alasan Anggota Banggar DPRD Pulau Taliabu Tolak Bahas KAU-PPAS APBD 2026

Selasa, 25 November 2025 - 22:51 WIT

4 Bulan Gaji Anggota Satpol-PP dan Damkar Taliabu Cair

Selasa, 25 November 2025 - 22:31 WIT

Ketua PGRI Kota Ternate Kunjungi Pengurus yang Sedang Sakit: Doakan agar Cepat Sembuh

Selasa, 25 November 2025 - 21:53 WIT

Puluhan Pelaku Usaha hingga Petugas Kebersihan di Ternate Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 25 November 2025 - 21:24 WIT

HUT PGRI Kota Ternate, Rizal Tegaskan Komitmen Perkuat SDM Guru

Minggu, 16 November 2025 - 20:03 WIT

Didukung Kemenag dan Pemprov Malut, Muslimat NU Taliabu Gelar Qasidah Rebana 

Berita Terbaru

Juru Bicara Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun saat menyerahkan rekomendasi ke pemerintah. Foto: Istimewa

Daerah

Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:13 WIT

Kejari Pulau Taliabu Gelar Konferensi Pers Membantah Dugaan Oknum Jaksa Lakukan Pengutan Liar. (Rakyatmu)

Hukrim

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Rabu, 26 Nov 2025 - 22:50 WIT