Sejumlah Proyek di Pulau Taliabu Mendahului Tender

- Wartawan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 09:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

RAKYATMU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara sepertinya doyan tabrak aturan. Mengapa tidak, sejumlah proyek yang sedang berjalan di lapangan mendahului tender dan tanpa kajian lingkungan. Proyek yang mendahului tender dalam APBD-P 2025, diantaranya pekerjaan ruas jalan Nggele-Balohang, Aula Kantor Dinas PUPR, pembangunan pagar dan renofasi rumah Dinas Bupati.

Pelanggaran ini termasuk melanggar ketetapan UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang dapat berujung pada denda dan sanksi pidana, terutama jika terjadi persekongkolan. Kemudian, Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

BACA JUGA :  Buka Turnamen Liga Pelajar, Ini Harapan Sekda Kota Ternate

Proyek yang mendahului tender ini juga diakui Ketua Fraksi Perjuangan dan Kebangkitan Demokrasi (PKD) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Hadiran Jamali, Rabu (1/9/2025). Ia menyebutkan bahwa pekerjaan pembangunan jalan Ngagele-Balohang lokasinya dipindahkan tanpa melalui perencanaan, kemudian tidak ada pembahasan soal lahan dan tanpa tender.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pekerjaan seperti ini secara langsung melanggar prinsip-prinsip utama pengelolaan keuangan negara dan pengadaan serta memiliki konsekuensi hukum yang serius,” tegas Hadiran Jamali.

BACA JUGA :  Kecelakaan Mengerikan di Halmahera Barat, Satu Korban Kepala Putus 

Selain itu ia mendesak kepada Pemerintah Daerah segera menghentikan pekerjaan pembangunan Aula Dinas PUPR, dan kegiatan itu segera dihilangkan, “karena pekerjaan tersebut mendahului tender,” ucapnya.

Kemudian, pekerjaan pembangunan pagar dan renofasi rumah Dinas Bupati dihilangkan, karena mendahului tender. “Hal ini bertentangan dengan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Larangan ini merupakan prinsip dasar akuntabilitas dan  pengelolaan keuangan negara,” pungkasnya. (**)

Penulis : Ikhy Umaternate

Editor : Diman

Berita Terkait

Di Pelantikan PD PGM Indonesia Kota Ternate, RM Tegaskan Bersinergi Itu Energi
Mulai Jalan, Bappelitangda Kota Ternate Ubah Pola Pelaksanaan Musrenbang
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Cold Storage Perdana Malut Rampung, Jadi Senjata Utama Lawan Inflasi
Wali Kota Tidore Ingatkan Pakta Integritas usai Lantik 104 Pejabat
Ternate Peduli UMKM, Sekda Rizal Marsaoly Serahkan Bantuan ke 29 Pelaku Usaha
Budiman Serap Aspirasi di Taliabu Utara, Jalan Tanjung Una–Jorjoga Jadi Fokus Utama
Banyaknya Kasus Bullying di Sekolah, Nining: Pemda Harus Hadir dengan Langkah Konkret

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 19:50 WIT

Di Pelantikan PD PGM Indonesia Kota Ternate, RM Tegaskan Bersinergi Itu Energi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:57 WIT

Mulai Jalan, Bappelitangda Kota Ternate Ubah Pola Pelaksanaan Musrenbang

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:56 WIT

Wali Kota Tidore Ingatkan Pakta Integritas usai Lantik 104 Pejabat

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:37 WIT

Ternate Peduli UMKM, Sekda Rizal Marsaoly Serahkan Bantuan ke 29 Pelaku Usaha

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:09 WIT

Budiman Serap Aspirasi di Taliabu Utara, Jalan Tanjung Una–Jorjoga Jadi Fokus Utama

Jumat, 2 Januari 2026 - 13:49 WIT

Banyaknya Kasus Bullying di Sekolah, Nining: Pemda Harus Hadir dengan Langkah Konkret

Kamis, 1 Januari 2026 - 16:58 WIT

Wakil Bupati Pulau Taliabu Serahkan Bantuan di Desa Lohobuba dan Limbo

Berita Terbaru