Pansus DPRD Taliabu Ditantang Periksa Mantan Bupati Aliong Mus

- Wartawan

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliong Mus. (Rakyatmu)

Aliong Mus. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Front Pemuda Taliabu (FPT) menantang Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu agar memanggil dan memeriksa mantan Bupati Aliong Mus terkait dugaan ketidakteraturan dalam penggunaan pinjaman daerah senilai Rp115 miliar tahun anggaran 2022.

Menurut FPT, langkah tersebut penting untuk menelusuri akar kebijakan pinjaman dan disebut-sebut tidak melalui proses perencanaan resmi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

“Kalau DPRD serius menegakkan akuntabilitas publik, jangan berhenti di pejabat teknis. Mantan Bupati sebagai pengambil keputusan politik dan penanggung jawab utama kebijakan pinjaman harus dimintai keterangan,” ujar Koordinator FPT, Lifinus Setu dalam pernyataannya, Minggu (12/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

FPT menegaskan, Pansus DPRD memiliki dasar hukum yang sah untuk memanggil siapa pun yang terkait dengan kebijakan publik, termasuk mantan kepala daerah.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan DPRD fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD sebagaimana tertuang dalam Pasal 101 huruf d dan Pasal 154 huruf c.

“Secara hukum, DPRD berwenang penuh untuk memanggil pejabat aktif maupun mantan pejabat guna dimintai keterangan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan,” jelas FPT.

BACA JUGA :  Muhammad Sinen soal DBH Halut-Halbar Jadi Prioritas: Daerah Lain Bagaimana?

Lebih lanjut, Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pulau Taliabu juga menegaskan bahwa Panitia Khusus (Pansus) dapat dibentuk untuk menelusuri pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang dianggap bermasalah.

Dalam aturan itu, Pansus berhak memanggil dan meminta keterangan dari pejabat daerah, mantan pejabat, serta pihak ketiga yang mengetahui substansi persoalan.

Selain itu, FPT mengutip Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang dalam Pasal 20 ayat (1) menyebut bahwa setiap pejabat wajib memberikan keterangan kepada BPK dalam pemeriksaan keuangan negara.

Sehingga itu, Kata Lifinus, prinsip tersebut juga dapat digunakan oleh DPRD dalam rangka menindaklanjuti hasil audit BPK.

Lifnus menambahkan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan bahwa tanggung jawab pejabat publik atas kebijakan keuangan tetap melekat meski masa jabatannya telah berakhir.

“Tanggung jawab seorang kepala daerah tidak berhenti setelah lengser dari jabatan. DPRD berhak secara moral dan hukum untuk meminta klarifikasi dari Aliong Mus,” tegas FPT.

BACA JUGA :  PDAM Kepulauan Sula Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik Jelang Ramadan

Putra Asli Taliabu ini juga menilai, keberanian Pansus untuk memanggil mantan Bupati Aliong Mus akan menjadi tolok ukur keseriusan DPRD Taliabu dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan daerah.

Sebab itu, dia meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka untuk memastikan transparansi kepada publik.

“Pinjaman Rp115 miliar itu menyangkut uang rakyat. Publik berhak tahu bagaimana prosesnya, siapa yang menggagas, dan siapa yang bertanggung jawab,” pungkas Koordinator FPT.

Semadar diketahui, pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2022 senilai Rp115 miliar disebut-sebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Namun, hingga saat ini tidak diketahui secara penggunaannya, karena untuk tiga OPD yang seharusnya terima dana tersebut untuk pembangunan infrastruktur jalan, pelabuhan dan pasar tidak ada sama sekali dan bahkan sejumlah kejanggalan dalam proses perencanaan dan pelaksanaannya.

Temuan tersebut kini sedang didalami oleh Panitia Khusus DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, yang telah memanggil sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat teknis di lingkup Pemda Taliabu. (**)

Penulis : Ikhy

Editor : Diman

Berita Terkait

Polres Ternate dan Dishub Bahas Parkir Tepi Jalan Depan Pasar Higienis
Dinas Perhubungan Kota Ternate Bakal Tertibkan Lokasi Parkir di Pasar Higienis
RSUD Kota Tidore Berhasil Operasi Bibir Sumbing Bayi Usia 3,5 Bulan
Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918
Jaga Identitas Kota Tidore, Balai Bahasa Gelar Bimtek Bahasa Daerah
Pimpin Apel Pagi di Satpol-PP Kota Ternate, Sekda Berikan Pemahaman WFH 
Dekatkan Diri Kepada Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Gelar ‘Rabu Melayani’
Hasmiati H. Rizal Marsaoly Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua GOW Kota Ternate

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:40 WIT

Polres Ternate dan Dishub Bahas Parkir Tepi Jalan Depan Pasar Higienis

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIT

Dinas Perhubungan Kota Ternate Bakal Tertibkan Lokasi Parkir di Pasar Higienis

Minggu, 12 April 2026 - 18:13 WIT

RSUD Kota Tidore Berhasil Operasi Bibir Sumbing Bayi Usia 3,5 Bulan

Kamis, 9 April 2026 - 21:13 WIT

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Rabu, 8 April 2026 - 18:26 WIT

Jaga Identitas Kota Tidore, Balai Bahasa Gelar Bimtek Bahasa Daerah

Rabu, 8 April 2026 - 13:49 WIT

Pimpin Apel Pagi di Satpol-PP Kota Ternate, Sekda Berikan Pemahaman WFH 

Rabu, 8 April 2026 - 12:06 WIT

Dekatkan Diri Kepada Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Gelar ‘Rabu Melayani’

Selasa, 7 April 2026 - 18:29 WIT

Hasmiati H. Rizal Marsaoly Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua GOW Kota Ternate

Berita Terbaru

Ritual Lufu Kie, atau keliling pulau menggunakan armada juanga dalam rangkaian Hari Jadi Tidore ke 918. (Istimewa)

Daerah

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Kamis, 9 Apr 2026 - 21:13 WIT